Koordionator Daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi melakukan aksi damai di DPRD Provinsi Jambi menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2/2022, Rabu.
Ratusan buruh yang tergabung di FH-KSBSI Jambi menggunakan pakaian seragam mereka sembari meneriakan yel-yel sambil menyuarakan tuntutannya.
Hukatan KSBSI Provinsi Jambi menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022, kembali kepada Permenaker Nomor 19/2015
Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan JHT adalah tabungan para buruh baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang harusnya dapat diambil oleh pemiliknya karena untuk masa tua pekerja sudah memiliki Dana Pensiun.
Apabila pekerja di PHK usia 40 tahun maka pekerja akan sulit mencari pekerjaan maka JHT akan menjadi solusi dapat membantu pekerja untuk membuka usaha sehingga bermanfaat.
Adanya UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan dan PP 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, akan sangat mempersulit para pekerja mengakses JHT bukan penerima upah (para pedagang, sopir, buruh dan lainnya.
Tujuan menjadi anggota untuk menabung dan akan diambil jika mereka membutuhkan dan situasi sulit saat ini.
Dia berharap sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan menyerap aspirasi dari bawah.
Para buruh ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza bersama Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari.
Dalam hal ini, Faizal Riza mengucapkan terimakasih atas aspirasi yang disampaikan para buruh. Ia menjelaskan sebenarnya dari awal dibentuk DPRD Provinsi Jambi telah meminta Permenaker No.2 tahun 2022 ini segera dicabut.
"Kami sepakat apa yang menjadi tuntutan ini diperjuangkan kepada pemerintah," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Permenaker No2 tahun 2022 tidak perlu lagi dilakukan revisi.
Namun menurut dia lebih baik kembali ke Permenaker No19 tahun 2015 karena satu bulan setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para buruh langsung dibayarkan.
"Kita tahu kalau dana Jaminan Hari Tua (JHT) ini milik hasil jerih payah buruh kenapa harus ditahan dan apalagi di saat kita sedang dilanda pandemi COVID-19 orang tidak bisa bekerja harus diberikan haknya," kata Faizal Riza.
Dia berpesan kepada para buruh yang mengikuti aksi ini jangan melakukan tindakan anarkis karena melawan hukum dan bersama saling berjuang buat para pekerja.
Setelah itu, perwakilan DPRD Provinsi Jambi, Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, dan Kadisnakertrans Provinsi Jambi menandatangani berita acara kesepakatan dukungan untuk mencabut Permenaker No 2 /2022 dan kembali ke Permenaker No19/2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Ratusan buruh yang tergabung di FH-KSBSI Jambi menggunakan pakaian seragam mereka sembari meneriakan yel-yel sambil menyuarakan tuntutannya.
Hukatan KSBSI Provinsi Jambi menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022, kembali kepada Permenaker Nomor 19/2015
Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan JHT adalah tabungan para buruh baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang harusnya dapat diambil oleh pemiliknya karena untuk masa tua pekerja sudah memiliki Dana Pensiun.
Apabila pekerja di PHK usia 40 tahun maka pekerja akan sulit mencari pekerjaan maka JHT akan menjadi solusi dapat membantu pekerja untuk membuka usaha sehingga bermanfaat.
Adanya UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan dan PP 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, akan sangat mempersulit para pekerja mengakses JHT bukan penerima upah (para pedagang, sopir, buruh dan lainnya.
Tujuan menjadi anggota untuk menabung dan akan diambil jika mereka membutuhkan dan situasi sulit saat ini.
Dia berharap sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan menyerap aspirasi dari bawah.
Para buruh ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza bersama Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari.
Dalam hal ini, Faizal Riza mengucapkan terimakasih atas aspirasi yang disampaikan para buruh. Ia menjelaskan sebenarnya dari awal dibentuk DPRD Provinsi Jambi telah meminta Permenaker No.2 tahun 2022 ini segera dicabut.
"Kami sepakat apa yang menjadi tuntutan ini diperjuangkan kepada pemerintah," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Permenaker No2 tahun 2022 tidak perlu lagi dilakukan revisi.
Namun menurut dia lebih baik kembali ke Permenaker No19 tahun 2015 karena satu bulan setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para buruh langsung dibayarkan.
"Kita tahu kalau dana Jaminan Hari Tua (JHT) ini milik hasil jerih payah buruh kenapa harus ditahan dan apalagi di saat kita sedang dilanda pandemi COVID-19 orang tidak bisa bekerja harus diberikan haknya," kata Faizal Riza.
Dia berpesan kepada para buruh yang mengikuti aksi ini jangan melakukan tindakan anarkis karena melawan hukum dan bersama saling berjuang buat para pekerja.
Setelah itu, perwakilan DPRD Provinsi Jambi, Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, dan Kadisnakertrans Provinsi Jambi menandatangani berita acara kesepakatan dukungan untuk mencabut Permenaker No 2 /2022 dan kembali ke Permenaker No19/2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022