Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto meminta elemen masyarakat untuk menahan diri terkait maraknya demonstrasi Undang-undang Cipta Kerja yang terjadi beberapa waktu belakang.
Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyoroti dinamika yang belakangan terjadi setelah pemerintah dan DPR menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, terlebih maraknya aksi demo yang berujung pada kontak fisik kepolisian dengan masyarakat.
Pudji mengatakan harusnya semua pihak bisa menahan diri, baik itu pendemo maupun aparat yang mengamankan aksi demo.
“Berharap semua bisa menahan diri dan tidak mengedepankan emosional yang berujung semua peraturan dilanggar. Khususnya kepada para pengunjuk rasa dan juga anggota Polri,” kata Pudji.
Mantan anggota polisi yang terakhir berpangkat jenderal bintang dua ini mengatakan penyampaian pendapat di muka umum boleh sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1998, namun tetap dilakukan dengan dan tidak melanggar peraturan yang lain.
“Bila dikaitkan dengan masa pandemi COVID-19, harusnya masyarakat memperhatikan dan melaksanakan tentang protokol kesehatan,” katanya.
Apalagi, pada akhirnya aksi demo itu berujung rusuh dan perusakan terhadap fasilitas umum serta mengganggu ketenangan masyarakat lain.
Kemudian ada dugaan massa ada yang menggerakkan dan peserta aksi yang kebanyakan anak di bawah umur.
“Polri sendiri harus segera kerja ekstra dengan melakukan beberapa kegiatan seperti tetap melakukan tindakan preventif dan preventif aktif dengan banyak melakukan pendekatan dialogis, serta penguatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelkam,” terang Pudji.