Polisi Hutan Seksi III Saumlaki, Maluku,  mengamankan 30 ekor burung Nuri Tanimbar di lokasi komplek Tanjung Batu Saumlaki, dari seorang ibu rumah tangga, pada Jumat.

“Iya, benar kami telah mengamankan 30 ekor Nuri dari ibu rumah tangga, dengan penyelesaian dilakukan pembinaan, karena yang bersangkutan belum mengetahui bahwa burung Nuri Tanimbar saat ini statusnya sudah dilindungi,” kata Polisi Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seto di Ambon, Minggu.
 

Ia mengatakan, kondisi burung tersebut masih sehat dan sudah dikarantina dan direhabilitasi di Kandang Transit Kantor SKW III Saumlaki untuk pemulihan kesehatan sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan.

“Burungnya Alhamdulillah juga masih ada yang bisa dibilang liar, mungkin kalau yang kondisinya sehat, satu bulan ke depan sudah bisa dilepasliarkan lagi,” katanya.
 

Terhadap pelaku, kata Seto, hanya akan dilakukan pembinaan di Kantor Seksi dan ibu rumah tangga tersebut mengaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000,” katanya.

Untuk diketahui burung Nuri Tanimbar merupakan salah satu satwa yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
 

Selain itu, melalui laman resmi International Union for Conservation of Nature (IUCN) disebutkan, burung dengan nama ilmiah Eos reticulata tersebut termasuk dalam daftar merah dan memiliki status Near threatened, artinya mendekati terancam punah.

 

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022