Jambi (ANTARA) - Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan transaksi jual beli dua ekor satwa dilindungi jenis siamang (symphalangus syndactylus).
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial BS (41), warga Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada Senin (26/1)," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi Selasa.
Saat ini kasus pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi tersebut untuk saat ini perkaranya tengah ditangani Tipidter Satreskrim Polresta Jambi.
Sementara itu Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan satwa dilindungi di wilayah Kota Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi yang kemudian diketahui pelaku menawarkan satwa dilindungi jenis siamang melalui media sosial Facebook.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi jual beli satwa tersebut, yakni di kawasan Paal 10, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kemudian sekitar pukul 17.50 WIB, tim melakukan penindakan di lokasi dan mencurigai seorang laki-laki yang membawa keranjang buah. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam keranjang tersebut ditemukan dua ekor anak siamang jantan.
"Untuk saat ini sudah dipastikan oleh pihak BKSDA Jambi bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi," kata Iptu Dhea Cakra Tirta.
Pelaku berinisial BS berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh dua ekor anak siamang tersebut dengan cara membeli dari seseorang melalui Facebook seharga Rp1,7 juta, kemudian berniat menjual kembali dengan harga Rp4,2 juta.
“Pelaku membeli dan kembali menjual satwa tersebut melalui media sosial Facebook,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor siamang jantan, dua buah keranjang buah yang disekat, potongan kardus minuman yang digunakan sebagai penutup, satu lembar kain kerudung burung warna biru, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Saat ini, dua ekor satwa dilindungi jenis siamang tersebut telah diamankan dan mendapatkan perawatan di BKSDA Jambi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026