Kabupaten Muaro Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap dua orang pelaku serta menyita 4,7 kilogram (kg) sisik trenggiling (Pholidota) yang akan diperjualbelikan secara ilegal.

"Tim bersama dengan pihak BKSDA melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di rumahnya yang sudah berencana mau menjual sisik hewan trenggiling tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Robby Nizar di Sengeti, Rabu.

Robby mengungkapkan ihwal penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan pihak BKSDA Provinsi Jambi terkait rencana transaksi jual beli sisik trenggiling di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

Berbekal informasi itu, polisi bersama tim gabungan BKSDA akhirnya mengamankan dua orang pelaku berinisial EJ (32) dan L (28) bersama barang bukti.

Kasat menerangkan tersangka memperoleh sisik hewan trenggiling sejak Mei 2025 dari hasil perburuan di alam liar ketika mereka bekerja sebagai buruh panen kebun sawit Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Sebelum dijual, sisik trenggiling dikumpulkan di rumah pelaku di daerah Sungai Bahar, kemudian seiring berjalan waktu pelaku meminta bantuan rekannya untuk menjual barang tersebut kepada penadah.

Pelaku berpotensi memperoleh hasil penjualan sisik trenggiling mencapai Rp191 juta hingga Rp287 juta dengan estimasi per kilo sisik di kisaran harga Rp40 hingga Rp60 juta.

"Sisik trenggiling tersebut diperoleh dari perburuan liar, trenggiling itu memang sengaja untuk diburu yang kemudian sisiknya dijual kepada siapa saja yang hendak membelinya," katanya. 

Kordinator Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Jambi Jefri mengatakan ukuran sisik trenggiling tersebut bervariasi ada yang besar dan kecil.

Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4-6 ekor hewan tersebut, sehingga untuk 4,79 kilo dibutuhkan sebanyak 20 trenggiling.

Ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengamanan, pengawasan dan peredaran terhadap satwa-satwa liar dengan menggandeng TNI dan Polri maupun polisi kehutanan sendiri.

Menurut dia berdasarkan Permen LHK No.P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/2018 pada lampiran No. 84 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Serta dalam penegakan hukumnya diatur dalam UU RI No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan pasal yang disangkakan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi dapat di pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026