Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pelaku industri harus menerapkan konsep industri berkelanjutan atau industri hijau dalam operasionalnya, karena seluruh dunia akan mencari produk yang berbasis hijau pada masa datang.
Menurut Agus, angka tersebut masih dapat ditingkatkan jika melihat jumlah industri di Indonesia yang mencapai 16.000 perusahaan.
"Jika dilihat dari pengajuan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang sejumlah 16.000, angka 152 perusahaan memang masih jauh. Kami mendorong untuk terus ditingkatkan," ujarnya.
Menperin memaparkan, pemerintah berkomitmen dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagaimana yang dituangkan dalam dokumen yang memuat komitmen dan aksi iklim sebuah negara atau Nationally Determined Contribution (NDC).
NDC memuat rencana penurunan emisi Indonesia pada 2030 hingga 29 persen dengan usaha sendiri dan sampai 41 persen bila dengan dukungan internasional.
Berdasarkan data, dari 152 perusahaan industri peserta Penghargaan Industri Hijau Tahun 2021, tercatat telah dicapai penghematan energi sebesar Rp3,2 triliun dan penghematan air Rp169 miliar.
Hingga 2021, juga telah terbit 31 peraturan menteri tentang standar industri hijau dan 44 industri manufaktur yang telah tersertifikasi.
Dari program penurunan emisi GRK, berdasarkan hasil capaian yang telah diverifikasi untuk tahun pelaporan 2021, sampai dengan 2020 telah berhasil dilakukan penurunan emisi hingga 2,7 juta ton CO2e atau 99,3 persen dari target NDC 2030 sektor industri yaitu 2,75 juta ton CO2e.
Pada 2021, juga telah dihasilkan target pengembangan circular economy periode 2022-2025 yaitu tersedianya sistem informasi circular economy di sektor industri, peningkatan pemanfaatan bahan baku daur ulang dari dalam negeri, peningkatan daya saing produk daur ulang dan produk yang mengandung bahan baku daur ulang, serta regulasi yang mendukung penerapan circular economy di sektor industri.
"Melihat capaian pengembangan industri hijau hingga tahun 2021, maka program yang telah dilakukan selama ini harus tetap dilanjutkan, serta dilakukan evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas program, serta perlu didorong adanya insentif bagi perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau," ujar Menperin.
Hal itu bertujuan untuk tercapainya target pengembangan industri hijau pada 2030 yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri, efisiensi sumberdaya alam, penurunan tingkat pencemaran, serta pemenuhan target program nasional.
Baca juga: Kemenperin: RI tunjukkan komitmen industri berkelanjutan di TIIWG G20
Baca juga: Kemenperin transformasi petrokimia jadi industri hijau
Baca juga: Kawasan industri hijau Kaltara dibangun dengan skema B2B
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022