Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan mengusut tuntas kasus impor ilegal sepatu bekas dari Singapura.
Agus menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk mengusut kasus impor ilegal sepatu bekas. Dia mengatakan pemerintah Singapura diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah ini.
"Pemerintah Singapura juga harus bisa membantu kami untuk membongkar itu," kata Agus.
Agus mengatakan penyelesaian kasus impor ilegal sepatu bekas harus melibatkan banyak pihak. Dia mengatakan tugas Kemenperin dalam hal ini memberi pembinaan agar industri alas kaki nasional tidak terpuruk akibat impor ilegal.
"Kami di Kemenperin itu kan tugasnya membina industrinya, bukan perdagangannya," ujar Agus.
Kehadiran impor sepatu bekas ilegal dinilai Agus memberikan dampak yang negatif bagi industri alas kaki dalam negeri. Sebab, pembeli dapat bisa memperoleh sepatu impor dengan harga yang murah.
"Itu akan mengganggu, akan memberi dampak negatif bagi industri kita, itu yang harus kita cegah. Kan tenaga kerjanya harus tetap di Indonesia," ujarnya.
"Kamu bayar sepatu Rp300 ribu impor, kan enggak ada manfaatnya, lebih baik beli Rp300 ribu impor dengan desain yang sama tapi buatan Indonesia, karena kan tenaga kerjanya sudah di Indonesia, itu yang menjadi concern kita," lanjut Agus.
Kasus impor ilegal sepatu bekas mulai muncul setelah unggahan video dari jurnalis asing yang menyebutkan sepatu-sepatu bekas hasil sumbangan di Singapura dijual di pusat penjualan sepatu bekas di Batam dan Jakarta.
Sepatu-sepatu ini berasal dari masyarakat Singapura yang mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum.
Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan terbatas (lartas) untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di perbatasan (border) dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.