Jasa Raharja Jambi kurang dari satu hari menyelesaikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Vario BH 447 MX dengan Mobil Mitsubishi Triton BG 8149 IQ, yang terjadi di Jalan Jambi -Sungai Gelam RT 12 Desa Kebon IX Kecamatan Sungaigelam Kabupaten Muarojambi, Minggu (22/5).

Kecelakaan berawal saat pengendara sepeda motor mendahului sepeda motor yang berada di depannya, namun terserempet sepeda motor yang didahuluinya tersebut kemudian terjatuh di lajur kanan jalan. Secara bersamaan datang truck tronton menabrak pengendara sepeda motor BH 4277 MX. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara motor yakni almarhum Ismad Hendrik Maulana meninggal dunia.

"Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban almarhum Ismad Hendrik Maulana, kecelakaan yang dialami oleh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan Informasi dari Lantas Polres Muarojambi kami segera menindaklanjuti guna penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban," kata Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.

Jasa Raharja mengunjungi ahli waris korban diwakili oleh petugas Jasa Raharja Samsat Sungai Bahar, Budi Kurniawan.  "Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta dapat kami proses dan diselesaikan kurang dari 1 hari sejak waktu kejadian kecelakaan yang dialami korban,' kata Donny.

Kecepatan penyelesaian santunan ini tidak lepas dari sistem pelayanan digital Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil. Pada saat petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan ahli waris untuk memastikan keabsahan hubungan antara korban dan ahli waris  seperti hubungan orang tua, anak dan suami atau istri Jasa Raharja akan mengecek Nomor Induk Kependudukan secara online.

"Pengecekan Nomor Induk Kependudukan berfungsi untuk memastikan keabsahan hubungan korban dan ahli waris, sehingga keabsahan ahli waris yang berhak adalah yang sesuai dengan undang-undang yakni suami atau istrinya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah,' kata Donny menjelaskan.

Santunan yang  diserahkan merupakan pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor korban yang terlibat dalam kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang  Nomor 34 Tahun 1964. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.***

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022