Universitas Jambi melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 tahun 2021.

"Sosialisasi tersebut juga merupakan bagian dari upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya segala hal, baik itu pro dan kontra dalam pelaksanaan Permendikbudristekdikti No.30 Tahun 2021 itu," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jambi Dr Teja Kaswari di Jambi, Rabu.

Dr Teja menjelaskan sosialisasi tersebut penting dilaksanakan karena memiliki tujuan yang sangat baik untuk lingkungan kampus. Melalui sosialisasi tersebut juga dapat dibentuk tim Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).

Permendikbudristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 tersebut juga dapat memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman bagi mahasiswa dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pimpinan di perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi setiap kasus pelecehan ataupun kekerasan yang terjadi di kampus.

Prof Elita Rahmi, salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan perempuan dalam masa ini masih belum merdeka dikarenakan tiga alasan, pertama tubuh perempuan masih menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan.

Kemudian dalam bidang politik partisipasi perempuan masih kecil, tidak pernah mencapai angka strategis. Dan yang ketiga terlalu banyak rintangan yang dihadapi oleh seorang perempuan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan undang-undang tindak kekerasan seksual Nomor 12/Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Permendikburistekdikti tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pandangan masyarakat atau warga kampus, bahwa pentingnya merubah paradigma dan membangun perspektif penghargaan terhadap perempuan. Selanjutnya menghapus pandangan bahwa perempuan itu sebagai objek, sehingga mencegah dan menghindari tindakan kekerasan seksual.

"Harapannya Satgas PPKS Universitas Jambi bisa mewujudkan perlindungan hak-hak perempuan terkait dengan perlindungan kejahatan seksual. Selain itu, keberadaan satgas merupakan jawaban atas harapan perempuan atau mahasiswi untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hak asasi perempuan," kata Teja Kaswari.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022