Kendati telah ada keterangan dan riwayat medis, kematian seorang narapidana di dalam Lapas tetap membutuhkan penyelidikan untuk memastikan penyebanya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus kematian seorang narapidana di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya menurunkan tim pemeriksa ke Lapas Tanjung Raja terkait kematian seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AP pada Sabtu (9/7).
Tim mengawali pekerjaan penyelidikan dengan memeriksa petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut apakah sudah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan atau tidak.
Sementara itu, Kepala Lapas Tanjung Raja Batara Hutasoit menjelaskan AP masuk dan menjalani pembinaan sejak 14 Maret 2021. Warga binaan AP dipidana enam tahun penjara subsider satu tahun kurungan dalam kasus narkotika.
Selama di lapas, AP sering melakukan kontrol ke klinik Lapas Tanjung Raja dengan keluhan sakit perut dan mual-mual. Sebelum meninggal dunia, AP mengeluhkan kondisi sakit yang sama seperti yang ditangani petugas klinik selama ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus kematian seorang narapidana di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya menurunkan tim pemeriksa ke Lapas Tanjung Raja terkait kematian seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AP pada Sabtu (9/7).
Tim mengawali pekerjaan penyelidikan dengan memeriksa petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut apakah sudah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan atau tidak.
Sementara itu, Kepala Lapas Tanjung Raja Batara Hutasoit menjelaskan AP masuk dan menjalani pembinaan sejak 14 Maret 2021. Warga binaan AP dipidana enam tahun penjara subsider satu tahun kurungan dalam kasus narkotika.
Selama di lapas, AP sering melakukan kontrol ke klinik Lapas Tanjung Raja dengan keluhan sakit perut dan mual-mual. Sebelum meninggal dunia, AP mengeluhkan kondisi sakit yang sama seperti yang ditangani petugas klinik selama ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022