Kabupaten Tanjabtim (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Muara Sabak mendukung Polres Bungo melakukan pengusutan terhadap seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang diduga terkait dalam pengendalian narkoba.
"Kami siap bantu penyidik Satresnarkoba Polres Bungo dalam pengembangan penyelidikan yang mengarah diduga ada keterlibatan dari warga binaan kami," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas II B Muara Sabak, Riko Hamdan di Jambi, Ahad.
Ia mengatakan, TG diduga WBP yang disebut terlibat sebagai pengendali transaksi itu sepertinya kurang mendasar. Pasalnya, saat penangkapan pelaku JS pada tanggal (24/7) lalu, TG berada dalam sel pengasingan.
TG berada di sel pengasingan sejak 16 Juli 2025. Hal tersebut berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
"TG berada di sel pengasingan sejak 16 Juli, karena terlibat pelanggaran di dalam lapas. Rentan waktu penangkapan JS dan keterlibatan TG sepertinya sulit diterima secara logika. Tidak ada akses telepon genggam di lapas kita, " jelas Riko.
Kata Riko, pihak lapas siap menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian mengusut kasus tersebut. Pihak Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak, memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas narkoba. Termasuk keterlibatan diduga oknum WBP.
Sebelumnya, Polres Bungo berhasil mengamankan bandar narkoba di Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo hari Kamis (24/7) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 96 gram sabu dari tangan tersangka JS.
Di hadapan penyidik, JS mengaku mendapat narkoba itu melalui perantara (TG) seorang diduga warga binaan di Lapas Kelas II B Muara Sabak.
Pelaku membeli dua ons sabu dengan tafsiran harga Rp136 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer melalui rekening yang ditentukan oleh diduga oknum WBP tersebut, penyetoran dilakukan secara rutin sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
