Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT untuk memudahkan para notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) memvalidasi data.


Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) secara online melalui e-PHTB.

“Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak (WP) melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama,” katanya dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa.

Suryo menuturkan sebelum ada aplikasi ini para notaris atau PPAT harus datang secara langsung ke kantor pajak sehingga membutuhkan waktu yang lama.

Oleh sebab itu, pembentukan aplikasi e-PHTB diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB.

Terlebih lagi, permohonan validasi SSP PPh PHTB oleh notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB dapat direspons secara real time oleh sistem.

"Yang kami lakukan adalah automatic responses by system jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga,” kata Suryo.

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022