Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi tertibkan penjual minuman keras tak berizin serta menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dalam  Operasi Penegakan Regulasi Daerah di Jambi, Jum'at malam.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi melalui Kadiskominfo Pemkot Jambi Abu Bakar, di Jambi, Sabtu (13/8), mengatakan Satpol PP  bekerjasama dengan Polresta dan Kodim Jambi menyita minuman keras dari berbagai kios atau toko yang tak mengantongi izin..

"Total yang kita amankan dan sita ada 338 botol miras dari lima  kios , warung atau toko yang dilarang berjualan," katanya.

Dari keseluruhan jumlah botol minuman keras  yang disita, dia merincikan sebanyak 138 botol dan 14 kaleng merupakan golongan A dengan kandungan alkohol 5 persen. Sedangkan untuk golongan B sebanyak 135 botol dengan kandungan alkohol 5 persen  sampai dengan 40 persen dan alkohol golongan C  yakni alkohol 40 persen ke atas  sebanyak 61 botol.

Dia menjelaskan, dari  hasil pengamanan minuman beralkohol  tanpa izin itu selanjutnya dilakukan pengembangan .

"Dari mana mereka dapat minuman beralkohol ini akan didalami," ujarnya.

Operasi minuman keras  ini, kata dia guna memutus mata rantai peredarannya di daerah tersebut yang tidak memiliki izin perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios  kepada masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Abu menerangkan, tindak lanjut berikutnya dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.

 Barang bukti  dilakukan pengamanan di Mako Satpol PP Kota Jambi untuk dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yg akan ditentukan kemudian. 

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022