Polda Jambi menelusuri distribusi minyak ilegal sebagai pengembangan dari razia terhadap sejumlah gudang penyimpanan, termasuk yang terbakar di Simpang Rimbo Kota Jambi Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, di Jambi, Jumat mengatakan para pelaku mengambil minyak itu dari pelaku pengeboran minyak ilegal dari wilayah Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Dari hasil pengakuan mereka, kebanyakan mengambil minyak dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan (Sumsel)," katanya.
Tory menerangkan, di Jambi terdapat beberapa lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat terjadinya ilegal drilling.
"Kemudian prosesnya, minyak-minyak mentah ilegal drilling ini dibawa ke Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diolah," terangnya.
Setelah minyak mentah itu diolah di Bayung Lincir, Sumatera Selatan (Sumsel) dan telah masak langsung didistribusikan ke beberapa tempat.
"Di situ diolah dan setelah sudah masak, kemudian didistribusikan ke beberapa tempat yang mana minyak itu akan digunakan untuk kegiatan industri maupun kegiatan pertambangan juga," jelasnya.
Dari hasil penelusuran polisi, didapatkan informasi bahwa minyak ilegal yang didistribusikan pelaku ini juga dicampurkan dengan minyak murni.
"Jadi ada minyak murninya kemudian oleh sopirnya ini diturunkan kemudian sebagian diganti dengan minyak ilegal ini, baru kemudian dikirim atau diedarkan ke tempat- tempat yang menggunakan minyak ini," katanya menjelaskan.
Atas kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik gudang inisial APW , istri pemilik gudang inisial EM dan sopir berinisial DP .
Usai kejadian kebakaran gudang minyak ilegal yang sempat memacetkan jalan lintas timur Sumatera beberapa waktu lalu, kepolisian Jambi juga telah melakukan penindakan dan penyegelan 18 gudang minyak yang tersebar di Kota Jambi, Muarojambi, Sarolangun, Muaro Bungo dan Merangin.
Dari penindakan di setiap lokasi yang dilakukan pemeriksaan ditemukan berbagai bukti penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal seperti tedmon, tangki, jerigen, hingga mesin pompa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, di Jambi, Jumat mengatakan para pelaku mengambil minyak itu dari pelaku pengeboran minyak ilegal dari wilayah Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Dari hasil pengakuan mereka, kebanyakan mengambil minyak dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan (Sumsel)," katanya.
Tory menerangkan, di Jambi terdapat beberapa lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat terjadinya ilegal drilling.
"Kemudian prosesnya, minyak-minyak mentah ilegal drilling ini dibawa ke Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diolah," terangnya.
Setelah minyak mentah itu diolah di Bayung Lincir, Sumatera Selatan (Sumsel) dan telah masak langsung didistribusikan ke beberapa tempat.
"Di situ diolah dan setelah sudah masak, kemudian didistribusikan ke beberapa tempat yang mana minyak itu akan digunakan untuk kegiatan industri maupun kegiatan pertambangan juga," jelasnya.
Dari hasil penelusuran polisi, didapatkan informasi bahwa minyak ilegal yang didistribusikan pelaku ini juga dicampurkan dengan minyak murni.
"Jadi ada minyak murninya kemudian oleh sopirnya ini diturunkan kemudian sebagian diganti dengan minyak ilegal ini, baru kemudian dikirim atau diedarkan ke tempat- tempat yang menggunakan minyak ini," katanya menjelaskan.
Atas kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik gudang inisial APW , istri pemilik gudang inisial EM dan sopir berinisial DP .
Usai kejadian kebakaran gudang minyak ilegal yang sempat memacetkan jalan lintas timur Sumatera beberapa waktu lalu, kepolisian Jambi juga telah melakukan penindakan dan penyegelan 18 gudang minyak yang tersebar di Kota Jambi, Muarojambi, Sarolangun, Muaro Bungo dan Merangin.
Dari penindakan di setiap lokasi yang dilakukan pemeriksaan ditemukan berbagai bukti penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal seperti tedmon, tangki, jerigen, hingga mesin pompa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022