Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi dan mendukung langkah Polda Lampung yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM di wilayah Lampung.
 
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Lampung yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa.
 
Pertamina akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
 
Pertamina mencatat, saat ini konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi  untuk wilayah Lampung sudah menyentuh angka 20 persen  di atas proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk minggu ke-4 bulan Agustus tahun 2022. Dengan Rata-Rata Konsumsi Harian Mencapai 1.978  KL per hari.
 
Sedangkan untuk produk Pertalite sudah mencapai sekitar 33 persen di atas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk minggu ke-4 bulan Agustus tahun 2022. Dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 2.225 KL per hari.
 
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya melalui Program Subsidi tepat yang saat ini dikhususkan bagi kendaraan roda empat (mobil), agar BBM subsidi dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
 
Masyarakat dapat mendaftar melalui online di website subsidi tepat.mypertamina.id  maupun aplikasi MyPertamina. Selain itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
 
Hingga 2 September 2022 untuk wilayah Lampung, kendaraan yang telah didaftarkan mencapai 16.124 pendaftar.
 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus mengoptimalkan penyaluran dengan menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimalisasi awak mobil tangki agar lebih efektif.
 
Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Pewarta: Hisar Sitanggang

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022