Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) mengadakan penyuluhan hukum di Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, Jambi dalam rangka sosialisasi tangkal radikalisme melalui peningkatan budaya literasi media sosial.
Sosialisasi dilaksanakan kepada masyarakat Pemenang Barat di Aula Kantor Camat Pamenang Barat Kabupaten Merangin dan tim pengabdian mengusung tema 'Peningkatan Budaya Literasi Media Sosial untuk Menangkal Radikalisme' yang diikuti masyarakat dan perangkat desa, kata Ketua Tim Mohamad Rapik SAg, NFil, MH, di Jambi Rabu.
Tim pengabdian mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dosen, salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.
Berkenaan dengan tema, tim menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut berangkat dari kekhawatiran mengenai maraknya gerakan radikalisme yang menggunakan media sosial sebagai platform dalam menyampaikan ide-ide dan gagasan mereka.
"Akibatnya, banyak orang terutama kaum muda terpapar paham radikalisme yang mengarah pada tindakan-tindakan ekstremisme hingga terorisme. Tim pengabdian percaya bahwa untuk mencegah radikalisme di media sosial, masyarakat perlu meningkatkan budaya literasi," kata Ropik.
Kemudian berdasarkan pasal 43C UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang menyebutkan kegiatan pencegahan paham terorisme diupayakan melalui gerakan yang disebut dengan kontra radikalisme.
"Sasarannya adalah kelompok yang rentan terhadap paham radikal terorisme dan sekalipun gerakan kontra radikalisme ini merupakan kegiatan pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," kata Mohamad Ropik.
Menjadi panggilan moral bagi tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi untuk ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan radikalisme di kalangan masyarakat khususnya mereka yang di pelosok desa.
Saat ini, media sosial sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan informasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Platform media sosial telah menjadi alat komunikasi yang sangat memudahkan bagi setiap orang dan telah mengintensifkan relasi antar satu dengan lainnya.
Fenomena ini tidak mengecualikan masyarakat Kecamatan Pemenang Barat Kabupaten Merangin yang juga menjadi bagian dari pengakses aktif media sosial maupun internet, karena itulah pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membantu masyarakat dengan menyediakan sejumlah informasi, edukasi, dan wawasan hukum untuk memecahkan permasalahan dalam penggunaan media sosial demi menghindari infiltrasi virus radikalisme yang bisa menyusup tanpa disadari.
"Budaya literasi yang dimaksud adalah semangat pembacaan yang kritis sehingga masyarakat juga dapat mengontrol informasi yang ada di media sosial yang mereka dapat atau terima, maka sosialisasi dan edukasi inilah yang dianggap penting oleh tim pengabdian dari Fakultas Hukum Unja," kata Mohamad Ropik.
Tim pengadian itu sendiri terdiri dari dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yang beranggotakan Mohamad Rapik, SAg, MFil, MH., Yulia Monita SH MH, Dasril Radjab SH MH, Bustanuddin SH LLM dan Retno Kusniati SH MH. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pamenang Barat, Kepala Desa berserta perangkat Desa setempat dengan dihadiri sejumlah peserta sebanyak 35 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Sosialisasi dilaksanakan kepada masyarakat Pemenang Barat di Aula Kantor Camat Pamenang Barat Kabupaten Merangin dan tim pengabdian mengusung tema 'Peningkatan Budaya Literasi Media Sosial untuk Menangkal Radikalisme' yang diikuti masyarakat dan perangkat desa, kata Ketua Tim Mohamad Rapik SAg, NFil, MH, di Jambi Rabu.
Tim pengabdian mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dosen, salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.
Berkenaan dengan tema, tim menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut berangkat dari kekhawatiran mengenai maraknya gerakan radikalisme yang menggunakan media sosial sebagai platform dalam menyampaikan ide-ide dan gagasan mereka.
"Akibatnya, banyak orang terutama kaum muda terpapar paham radikalisme yang mengarah pada tindakan-tindakan ekstremisme hingga terorisme. Tim pengabdian percaya bahwa untuk mencegah radikalisme di media sosial, masyarakat perlu meningkatkan budaya literasi," kata Ropik.
Kemudian berdasarkan pasal 43C UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang menyebutkan kegiatan pencegahan paham terorisme diupayakan melalui gerakan yang disebut dengan kontra radikalisme.
"Sasarannya adalah kelompok yang rentan terhadap paham radikal terorisme dan sekalipun gerakan kontra radikalisme ini merupakan kegiatan pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," kata Mohamad Ropik.
Menjadi panggilan moral bagi tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi untuk ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan radikalisme di kalangan masyarakat khususnya mereka yang di pelosok desa.
Saat ini, media sosial sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan informasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Platform media sosial telah menjadi alat komunikasi yang sangat memudahkan bagi setiap orang dan telah mengintensifkan relasi antar satu dengan lainnya.
Fenomena ini tidak mengecualikan masyarakat Kecamatan Pemenang Barat Kabupaten Merangin yang juga menjadi bagian dari pengakses aktif media sosial maupun internet, karena itulah pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membantu masyarakat dengan menyediakan sejumlah informasi, edukasi, dan wawasan hukum untuk memecahkan permasalahan dalam penggunaan media sosial demi menghindari infiltrasi virus radikalisme yang bisa menyusup tanpa disadari.
"Budaya literasi yang dimaksud adalah semangat pembacaan yang kritis sehingga masyarakat juga dapat mengontrol informasi yang ada di media sosial yang mereka dapat atau terima, maka sosialisasi dan edukasi inilah yang dianggap penting oleh tim pengabdian dari Fakultas Hukum Unja," kata Mohamad Ropik.
Tim pengadian itu sendiri terdiri dari dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yang beranggotakan Mohamad Rapik, SAg, MFil, MH., Yulia Monita SH MH, Dasril Radjab SH MH, Bustanuddin SH LLM dan Retno Kusniati SH MH. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pamenang Barat, Kepala Desa berserta perangkat Desa setempat dengan dihadiri sejumlah peserta sebanyak 35 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022