Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan menyetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi (restoratif justice) dalam kasus pencurian sepeda.motor atas nama tersangka Robi Hidayatullah bin Peni.

Kajati Jambi Elan Suherlan didampingi Wakajati Jambi Bambang Gunawan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum G Sinuhaji dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, Selasa, secara virtual mengikuti pemaparan yang disampaikan Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari yang menjelaskan jika kasus pencurian atas nama tersangka Robi Hidayatullah bin Peni akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI untuk dapat dihentikan.

"Berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan juga mengedepankan perdamaian yang telah terjadi antara terdakwa dengan korban demi terciptanya kedamaian yang harmoni dengan keseimbangan kosmis di masyarakat setempat," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani.

Dengan demikian, perkara-perkara tersebut tidak perlu diajukan ke persidangan lagi.

Kasus pencurian ini bermula pada hari Senin 12 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib ketika tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan di MTS saat pulang dari Pasar Blok D melihat satu sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Merah dengan nomor Polisi BH 4048 JB milik saksi Lastani yang dipinjam oleh saksi Rikal Anwari untuk mencari kontrakan dengan kunci kontaknya tergantung.


Setelah ekspose, Kajati Jambi Elan Suherlan memerintahkan kepada Kajari Tanjab Timur agar tersangka Robi segera dikeluarkan dari tahanan jika semua persyaratan administrasi sudah selesai dan semoga ia tidak lagi mengulangi kembali dan minta Kajari Tanjab Timur segera mengeluarkan tersangka dari tahanan supaya bisa kembali bersama keluarganya,” kata Lexy.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022