Komisi Informasi Provinsi Jambi menekankan pentingnya komitmen bagi penyelenggara pemilihan umum ( pemilu ) di daerah tersebut untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai proses pemilu.

"Kami sudah melakukan MoU dengan Bawaslu terkait hal ini, keterbukaan informasi bagi penyelenggara pemilu harus dilakukan," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana, di Jambi, Selasa.

Dia mengatakan, pihaknya juga tengah berupaya untuk melakukan MoU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi terkait keterbukaan informasi ini.

"Kami sudah audiensi dengan KPU, namun belum ada MoU terkait hal itu,"  ucap dia.

Komitmen keterbukaan informasi tersebut, kata dia, menjadi salah satu parameter Komisi Informasi Jambi untuk mengawasi penyelenggara pemilu dalam keterbukaan publik. "Itu juga agar mereka mengikuti e-monev kami," imbuhnya.

Ia menegaskan, Komisi Informasi Jambi masih akan menunggu hingga 30 Oktober 2022 terkait penyelenggara pemilu mengisi permohonan e-monev yang sudah pihaknya sampaikan.

"Kalau ternyata dalam proses itu mereka tidak mengikuti artinya tidak menyampaikan dan tidak menjadi peserta e - monev kami, maka bisa kami ragukan keterbukaan informasi publik nya," katanya menambahkan.

Namun, jika menyetujui mengikuti e-monev Komisi Informasi Jambi, maka pihaknya melakukan penilaian terhadap penyelenggara pemilu tersebut apakah sudah informatif dalam keterbukaan informasi kepada publik atau tidak.

Sebagai wujud keterbukaan informasi mengenai pemilu kepada publik, dia menegaskan idealnya penyelenggara pemilu memberikan informasi mengenai setiap proses persiapan maupun penyelenggaraan pemilu kepada publik.

"Bisa melalui website mereka, mengenai tahap demi tahap prosesnya, siapa saja yang telah diverifikasi, poin nya apa saja supaya masyarakat dapat mengukur dan melihat fakta calon peserta pemilu,masyarakat harus tahu itu yang seharusnya disampaikan," tuturnya.

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022