Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya belum mendapat informasi apakah mantan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko akan bergabung ke partainya usai dipecat sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu.
Secara prinsip, lanjutnya, Partai Gerindra terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang menerima Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian partainya.
Habiburokhman juga menyebut partainya tidak dalam posisi untuk mencampuri urusan internal partai politik lain terkait pemecatan kader. Sebaliknya, kata dia, Partai Gerindra justru menghormati mekanisme organisasi yang diberlakukan di PDI Perjuangan.
"Baik PDI Perjuangan maupun Saudara Budiman adalah sahabat kami," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (24/8), politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengaku telah menerima surat pemecatan sebagai kader partai. Pemecatan itu merupakan buntut dari pernyataan dukungannya terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) Pilpres 2024.
"Benar, sudah saya terima (surat pemecatan). Tadi, pukul 20.00 WIB, saya menerimanya," kata Budiman saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis malam (24/8).
Budiman mengungkapkan surat pemecatan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tanggal 24 Agustus 2023.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan Budiman Sudjatmiko telah diambil melalui Sidang Komite Disiplin kepada DPP PDI Perjuangan pada Senin (21/8).
Budiman Sudjatmiko mendeklarasikan dukungannya terhadap Prabowo Subianto dalam acara relawan Prabowo-Budiman (Prabu) Bersatu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/8).
Deklarasi itu dilakukan saat Budiman masih berstatus sebagai kader PDI Perjuangan, sementara Prabowo merupakan bakal capres usungan Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PAN, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.