Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi minta pemindahan aktivitas perkuliahan mahasiswa IKABAMA ke gedung SMK 3 Jambi dipersiapkan dengan baik agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar mahasiswa nantinya.
Hal tersebut terkait penandatanganan dan serah terima asset berupa tanah dari Pemprov Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 10 Juni 2022. Dimana pihak wajib mengosongkan gedung IKABAMA tersebut.
"Harus dipersiapkan dengan baik mengingat beberapa waktu yang lalu terjadi keributan siswa SMK 3 dan SMAN 12 pada bulan Maret yang lalu yang dipicu kesalahpahaman pemakaian kelas. Dimana sebagian siswa SMK 3 tidak terima kelasnya dipakai oleh siswa SMA 12 yang mengakibatkan 13 orang menderita luka-luka. Kejadian ini harus diantisipasi agar tidak terulang kembali," kata Kemas Alfarabi.
Kemas Alfarabi mendukung langkah Kejaksaan Agung yang ingin mendirikan perguruan tinggi di Jambi dan kesepakatan bersama untuk rencana mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa dan Klinik Adhyaksa tersebut dalam meningkatkan pembangunan dan kemajuan SDM Provinsi Jambi di bidang Ilmu Hukum
Kemas Alfarabi berharap dengan kesepakatan hibah dan relokasi ke SMK 3 kepada pihak pengelola STIE IKABAMA terkait tunggakan sewa tanah dapat diselesaikan dan kiprahnya terus unggul dan maju di bawah naungan Kopertis X Padang dan Dirjen Dikti Kemendikbud senantiasa meningkatkan kualitas dan mutu mengingat eksistensi nya sudah 53 tahun dan banyak menelorkan alumni yang berkiprah di pemerintahan dan swasta.
Selain itu, Kemas Alfarabi juga akan meminta penjelasan dari Pemprov Jambi mengenai rencana jangka panjang Pemprov terkait bangunan SMK 3 yang berlokasi di Pal X.
Kemudian Alfarabi juga meminta akses jalan ke gedung SMK 3 di pal X yang rusak agar dapat diperbaiki untuk menunjang akses pendidikan siswa di sana.
Alfarabi yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unja juga berharap jika nanti Sekolah Tinggi ilmu hukum Adhyaksa berdiri di Jambi di masa yang akan datang melahirkan calon pemimpin dan semakin banyak putra daerah Jambi yang berkiprah di pemerintahan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Hal tersebut terkait penandatanganan dan serah terima asset berupa tanah dari Pemprov Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 10 Juni 2022. Dimana pihak wajib mengosongkan gedung IKABAMA tersebut.
"Harus dipersiapkan dengan baik mengingat beberapa waktu yang lalu terjadi keributan siswa SMK 3 dan SMAN 12 pada bulan Maret yang lalu yang dipicu kesalahpahaman pemakaian kelas. Dimana sebagian siswa SMK 3 tidak terima kelasnya dipakai oleh siswa SMA 12 yang mengakibatkan 13 orang menderita luka-luka. Kejadian ini harus diantisipasi agar tidak terulang kembali," kata Kemas Alfarabi.
Kemas Alfarabi mendukung langkah Kejaksaan Agung yang ingin mendirikan perguruan tinggi di Jambi dan kesepakatan bersama untuk rencana mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa dan Klinik Adhyaksa tersebut dalam meningkatkan pembangunan dan kemajuan SDM Provinsi Jambi di bidang Ilmu Hukum
Kemas Alfarabi berharap dengan kesepakatan hibah dan relokasi ke SMK 3 kepada pihak pengelola STIE IKABAMA terkait tunggakan sewa tanah dapat diselesaikan dan kiprahnya terus unggul dan maju di bawah naungan Kopertis X Padang dan Dirjen Dikti Kemendikbud senantiasa meningkatkan kualitas dan mutu mengingat eksistensi nya sudah 53 tahun dan banyak menelorkan alumni yang berkiprah di pemerintahan dan swasta.
Selain itu, Kemas Alfarabi juga akan meminta penjelasan dari Pemprov Jambi mengenai rencana jangka panjang Pemprov terkait bangunan SMK 3 yang berlokasi di Pal X.
Kemudian Alfarabi juga meminta akses jalan ke gedung SMK 3 di pal X yang rusak agar dapat diperbaiki untuk menunjang akses pendidikan siswa di sana.
Alfarabi yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unja juga berharap jika nanti Sekolah Tinggi ilmu hukum Adhyaksa berdiri di Jambi di masa yang akan datang melahirkan calon pemimpin dan semakin banyak putra daerah Jambi yang berkiprah di pemerintahan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022