Kepolisian Daerah Jambi melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan merazia minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Jambi dalam rangka cipta kondisi yang kondusif menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

" Tim gabungan yang terdiri dari personel Jatanras Ditreskrimum, Satbrimob, Ditlantas, hingga Samapta Polda Jambi memeriksa warung kelontong diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin" kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Senin.

Dia menegaskan tim gabungan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polda Jambi  mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan. Dalam operasi pekat ini, petugas mengimbau agar semua pihak mengikuti semua aturan yang berlaku, termasuk dalam penjualan minuman beralkohol.

"Polda Jambi akan terus melakukan patroli, untuk menciptakan kenyamanan di masyarakat menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2023," katanya menjelaskan.

Setidaknya menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 kepolisian sudah mengamankan 70 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan.

Tim melakukan pemeriksaan pada empat warung yang menjual miras tanpa izin. Pada lokasi pertama, polisi menemukan 18 botol minuman beralkohol dari golongan A,B dan C. 

Selanjutnya, pada operasi pekat di lokasi warung kedua, polisi mengamankan minuman beralkohol golongan B sebanyak 9 botol. Di lokasi ketiga ditemukan 39 botol minuman beralkohol ilegal dari golongan A, B dan C. 

Pada lokasi tempat, tim mengamankan 4 botol minuman beralkohol ilegal dari golongan B. Selanjutnya kepolisian langsung mengamankan barang bukti serta memberikan himbauan dan pembinaan kepada penjual karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022