Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi  memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia)  2022 dengan mengajak seluruh elemen masyarakat mencegah korupsi melalui forum diskusi grup , seminar dan sosialisasi.

Hal itu sesuai tema "Indonesia pulih, bersatu lawan korupsi".

"Pelaksanaan peringatan dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi semangat antikorupsi yaitu dengan cara penguatan budaya anti korupsi melalui  sosialisasi, FGD dan seminar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Kexy Fatharani, di Jambi Jumat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan selama tahun 2022 data penanganan perkara jajaran Kejati Jambi yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 37 terdakwa dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dari tahap penyelidikan hingga eksekusi sebanyak Rp11.080.310.664,- (sebelas miliar delapan puluh juta tiga ratus sepuluh juta enam ratus enam puluh empat rupiah).

Selain itu untuk pencegahan korupsi seluruh jajaran juga menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Desa, Penyuluhan Hukum bagi ASN dan BUMN BUMD sebanyak 82 kegiatan dengan audiens 13.000 orang.

Selain itu program jaksa menyapa yang disiarkan di RRI dan radio swasta ada sebanyak 38 kegiatan.
 
Sebelum peringatan Hakordia ini diketahui Kejati Jambi telah melaksanakan seminar dan FGD pada seluruh pejabat dilingkungan Pemprov Jambi, ASN Kementerian PUPR, Pengusaha Sawit guna pencegahan korupsi.

"Kami tetap berkomitmen akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara" kata Lexy.








 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022