Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tebo, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto mengatakan bahwa penertiban dilakukan di empat lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berada di kawasan Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.
"Setiba di lokasi banyak ditemukan alat Dompeng rakitan, namun tidak ditemukan di lokasi adanya pemilik ataupun pekerja yang melakukan aktivitas PETI," katanya, Minggu.
Dia menerangkan sebanyak 145 personel gabungan diturunkan langsung untuk melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas PETI di Desa Tanjung, Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo.
"Sesampai di sana personel langsung melakukan penertiban," katanya pula.
Pada operasi tersebut, di lokasi pertama ditemukan enam unit rakit dompeng, lalu di lokasi kedua ditemukan tiga buah, lokasi ketiga ditemukan sembilan buah dan lokasi keempat ditemukan 10 buah alat dompeng.
"Ada empat lokasi yang diamankan," kata dia.
Sementara itu tempat dan dompeng rakitan yang berada di lokasi langsung dihancurkan oleh tim yang bertugas, kemudian barang-barang bukti berupa alat yang digunakan, langsung diamankan dan akan dibawa ke Mapolda Jambi.
"Semua barang bukti kami amankan, untuk dompeng rakitan kami hancurkan," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, Polda Jambi akan terus melakukan penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Polda Jambi juga telah menekankan pemberantasan PETI ini membutuhkan kerja sama semua pihak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jambi menertibkan penambangan emas tanpa izin di Tebo
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto mengatakan bahwa penertiban dilakukan di empat lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berada di kawasan Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.
"Setiba di lokasi banyak ditemukan alat Dompeng rakitan, namun tidak ditemukan di lokasi adanya pemilik ataupun pekerja yang melakukan aktivitas PETI," katanya, Minggu.
Dia menerangkan sebanyak 145 personel gabungan diturunkan langsung untuk melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas PETI di Desa Tanjung, Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo.
"Sesampai di sana personel langsung melakukan penertiban," katanya pula.
Pada operasi tersebut, di lokasi pertama ditemukan enam unit rakit dompeng, lalu di lokasi kedua ditemukan tiga buah, lokasi ketiga ditemukan sembilan buah dan lokasi keempat ditemukan 10 buah alat dompeng.
"Ada empat lokasi yang diamankan," kata dia.
Sementara itu tempat dan dompeng rakitan yang berada di lokasi langsung dihancurkan oleh tim yang bertugas, kemudian barang-barang bukti berupa alat yang digunakan, langsung diamankan dan akan dibawa ke Mapolda Jambi.
"Semua barang bukti kami amankan, untuk dompeng rakitan kami hancurkan," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, Polda Jambi akan terus melakukan penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Polda Jambi juga telah menekankan pemberantasan PETI ini membutuhkan kerja sama semua pihak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jambi menertibkan penambangan emas tanpa izin di Tebo
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022