Kementerian Agama mengingatkan umat Nasrani agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat perayaan ibadah Natal 2022, kendati sudah tak ada pembatasan kapasitas jemaat saat beribadah di dalam gereja.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2022 terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Edaran tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaat, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Dalam surat edaran tersebut mengatur pula upaya pencegahan penularan seperti menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M, menggunakan masker, hingga mengatur arus mobilitas jemaat.
Kemenag berharap perayaan Natal tahun ini menjadi perayaan solidaritas baik bagi sesama umat Nasrani maupun sesama warga Indonesia dalam menghadapi situasi ke depan yang diprediksi penuh tantangan.
"Kami optimistis Natal tahun ini dapat dirayakan dengan penuh suka cita namun tetap bersahaja," kata dia.
Sementara itu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menyambut baik dibebaskannya umat merayakan Natal dengan kapasitas 100 persen.
Kendati demikian, ia tetap mengimbau agar gereja-gereja tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, demi meminimalisir terjadinya penularan COVID-19.
"Gereja harus menjadi pemulih dan penawar kehidupan. Olehnya gereja harus tetap menaati pola hidup bersih dan sehat serta menjadi teladan dalam mengatasi pandemi ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022