Pengadilan Agama Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi l, mencatat terdapat tiga alasan yang mendominasi kasus perceraian di wilayah setempat tahun 2022.

Tiga alasan perceraian tersebut yakni faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. 

Kabid Humas Pengadilan Agama Muara Bulian Rusdi Rizki Lubis mengatakan faktor ekonomi disebabkan seorang suami kurang dalam memberi nafkah dan juga istri tidak bisa bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Pada 2022, jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Muara Bulian berjumlah 658 perkara, diantaranya 445 perkara perceraian dan 213 perkara permohonan.

"Perkara ini pada akhir Desember 2022 sudah selesai semua. Sedangkan di tahun 2023 ini per akhir Januari 2023 Pengadilan Agama sudah menerima kurang lebih 80 perkara," kata dia.

Untuk rata-rata penyebab kasus perceraian pada tahun 2023 masih sama seperti sebelumnya yakni faktor ekonomi, KDRT dan kehadiran pihak ketiga.

Saat ini dari total 80 perkara tersebut, sebanyak 49 perkara merupakan istri yang menggugat suami.

 

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023