Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu.
Putusan apa yang akan diberikan hakim terhadap pelaku penembakan yang berstatus justice collaborator ini menjadi pertanyaan publik setelah tiga terdakwa lainnya diganjar hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara ayau melampaui tuntutan JPU yang meminta hukuman delapan tahun.
Sementara dua terdakwa lainnya juga bernasib sama juga mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, Kuat Ma’ruf dari 8 tahun menjadi 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Pada persidangan 18 Januari 2023, JPU menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan perbuatan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa
Baca juga: Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, tidak ada unsur meringankan
Dia menjadi 'justice collaborator', dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata salah seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menjawab pers, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus yang sama dilakukan Ferdy Sambo sebagai atasan kepada bawahannya yakni Bharada E maupun Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya," katanya.
Baca juga: Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dinilai tidak sopan di persidangan
Baca juga: Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dinilai siap backup Ferdy Sambo jika Yosua melawan
Baca juga: Jaksa akui situasi Bharada E timbulkan dilema yuridis
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Putusan apa yang akan diberikan hakim terhadap pelaku penembakan yang berstatus justice collaborator ini menjadi pertanyaan publik setelah tiga terdakwa lainnya diganjar hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara ayau melampaui tuntutan JPU yang meminta hukuman delapan tahun.
Sementara dua terdakwa lainnya juga bernasib sama juga mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, Kuat Ma’ruf dari 8 tahun menjadi 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Pada persidangan 18 Januari 2023, JPU menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan perbuatan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa
Baca juga: Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, tidak ada unsur meringankan
Dia menjadi 'justice collaborator', dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata salah seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menjawab pers, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus yang sama dilakukan Ferdy Sambo sebagai atasan kepada bawahannya yakni Bharada E maupun Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya," katanya.
Baca juga: Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dinilai tidak sopan di persidangan
Baca juga: Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dinilai siap backup Ferdy Sambo jika Yosua melawan
Baca juga: Jaksa akui situasi Bharada E timbulkan dilema yuridis
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023