Mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal divonis hakim hukuman pidana penjara selama 13 tahun setelah terbukti turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa.

Baca juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan unsur yang memberatkan yakni Ricky memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, dan mencoreng citra Polri.

Adapun hal yang meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Ricky menerima hadiah telepon seluler bermerek Iphone dari Ferdy Sambo setelah kejadian pembunuhan berencana sebagai imbalan.

Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua.

Walau Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua tapi ia menyatakan siap memback-up Ferdy Sambo jika korban melawan saat dieksekusi. 

Baca juga: Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dinilai tidak sopan di persidangan

Keyakinan hakim keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan berencana itu seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, serta memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Hakim sebut pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo didasari sakit hati

Baca juga: Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, tidak ada unsur meringankan
 

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023