Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan pihaknya menghormati langkah Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyiratkan dukungan kepada Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai pasangan bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024.

"Ya, kami (PPP) hormati keputusan dari PAN, karena tiap parpol memiliki hak otonom mengurus internalnya masing-masing," kata Achmad Baidowi saat ditemui usai menghadiri pemaparan hasil survei Media Survei Nasional (Median) di Jakarta, Selasa.

Sebagai partai politik anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), lanjutnya, PAN bersama Golkar dan PPP masing-masing akan membawa nama bakal capres-cawapres pilihan mereka dalam forum koalisi tersebut.

Menurut dia, PPP pun bisa pula mengusung Ganjar dan Erick atau memiliki aspirasi berbeda dengan PAN.

"Kenapa saya bilang gitu, memungkinkan aspirasi sama? Karena dalam berbagai forum, baik mukerwil (musyawarah kerja wilayah) maupun rapimwil (rapat pimpinan wilayah) di sejumlah daerah, ada sebagian yang memang sebut nama Pak Ganjar sebagai bakal capres yang bisa diusung PPP," jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, Erick Thohir berpotensi diusung PPP sebagai bakal cawapres karena memiliki kedekatan dengan para kader partai tersebut.

"Ada semacam kedekatan karena beliau juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah yang memang segmentasinya banyak di PPP dan PAN," imbuhnya.

Sebelumnya, PAN menyiratkan nama Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai bakal capres dan cawapres yang akan diusung pada Pilpres 2024 dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemenangan Pemilu PAN di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/2).

Hal itu tersirat ketika Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) membacakan sebuah pantun pada akhir pidato sambutannya.

"Izinkan saya mengakhiri pidato pada Rakornas PAN. Jalan-jalan ke Simpang Lima, jangan lupa beli lumpia. Kalau Pak Ganjar dan Pak Erick sudah bersama, insya Allah Indonesia tambah jaya," kata Zulhas.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pemilu) pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023