Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dinilai memenuhi kriteria pemimpin versi Presiden Joko Widodo.
"Ya, jelas kriteria-kriteria itu ada di Mas Ganjar. Beliau sudah terbukti berani, merakyat. Contoh keberanian ketika menindak pungli-pungli di jembatan timbang, beliau tidak ada beban sama sekali," kata Baidowi.
Dia menambahkan Ganjar memiliki stamina dan fisik yang bagus. Baidowi menganalogikan hal itu sebagai kekuatan Ganjar untuk menjalani maraton, baik dalam arti sebenarnya maupun kiasan politik.
"Jadi, kalau hanya maraton, baik maraton secara arti yang sebenarnya ataupun arti kiasan, itu bukan sesuatu yang baru bagi Mas Ganjar," ucap pria yang akrab disapa Awiek itu.
Dia menyebutkan bahwa stamina yang kuat diperlukan untuk maraton secara fisik maupun dalam arti memimpin suatu periode kepemimpinan.
"Lari panjang termasuk stamina dalam memimpin minimal satu periode selama lima tahun itu kan butuh napas panjang. Itu bukan hal yang baru bagi Mas Ganjar, semua ada di Mas Ganjar itu," jelasnya.
Sebelumnya, saat menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8), Jokowi mengatakan tantangan di masa mendatang tidaklah mudah. Sehingga, lanjut Jokowi, perlu keberanian dan kepercayaan seorang pemimpin untuk mengambil keputusan sulit dan tidak populer.
"Ini adalah modal politik dalam memimpin sebuah bangsa besar seperti Indonesia," kata Jokowi.
Jokowi menilai Indonesia memerlukan figur pemimpin yang dapat meneruskan tongkat estafet kepemimpinan untuk mencapai Indonesia Emas.
"Karena yang dibutuhkan itu adalah napas yang panjang, karena kita tidak sedang jalan-jalan sore, kita juga sedang tidak lari sprint, tetapi yang kita lakukan harusnya adalah lari maraton untuk mencapai Indonesia Emas," ujar Presiden Jokowi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.