Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi pada 2022 telah menangani sebanyak 40 kasus tindak pidana korupsi dimana 13 kasus diantaranya penyelewengan penggunaan alokasi dana desa.

"Dari 40 kasus korupsi di Provinsi Jambi ada 13 diantaranya melibatkan perangkat desa atas kasus penyelewengan penggunaan alokasi dana desa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan, di Jambi Rabu.

Kasus terbaru ini terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi yang melibatkan Kades Desa Tanjung Benanak Kecamatan Merlung.

Melihat temuan itu Kejaksaan melalui Jaksa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Puspenkum Kejagung) melalui Kejati Jambi melaksanakan kegiatan penerangan hukum bagi para kepala desa, kaur keuangan menggelola dana desa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi.

Kejaksaan telah menerapkan metode baru yakni metode penerangan digital dan untuk pertama kalinya diluncurkan Jambi dengan mengangkat tema Jaksa Sahabat Masyarakat Desa.

Dalam amanat UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.

Dalam amanahnya Agung ST Burhanuddin yang dibacakan Kajati Jambi Elan menginginkan jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Beliau berpesan saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara, oleh karenanya berikan mereka materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif, kata Elan.

Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa.

Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusak nya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Untuk itu dengan kegiatan ini diharapkan jaksa dapat berkontribusi dalam mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.

Serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Semua itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa oleh kepala desa di daerah masing-masing.

"Yang kedua alasannya mengapa dipilih di Jambi tidak lain dan tidak bukan karena masih ada beberapa kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan desa," kata Elan Suherlan.

Penerangan hukum ini diisi narasumber Khaerun Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Jambi dan Kabid Luhkum Penkum Kejagung Martha Berliana yang juga pernah menjabat Kajari Merangin, Provinsi Jambi ini berlangsung meriah dan antusias.

Kajati Jambi Elan bercita-cita setiap desa memiliki fasilitas dasar seperti Sekolah dari TK-SMA, Pasar, Sarana Komunikasi (wifi), Fasilitas Wisata, Fasilitas Kesehatan (Puskesmas), jalan yang baik, sawah, peternakan dan perkebunan sehingga masyarakat sejahtera yang mana ini merupakan tujuan negara.

"Selain itu ditahun politik ini mari kita jaga suasana yang nyaman sehingga terhindar dari radikalisme dan disintegrasi bangsa," kata Elan.

Manfaatkan media sosial Kejaksaan atau WA grup untuk saling bertukar informasi kades tidak perlu takut lagi dengan jaksa, maka jadikanlah aku sahabat," ajak Elan Suherlan.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023