Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendukung penuh proses percepatan usulan masyarakat Kerinci untuk mendapatkan pengakuan Hutan Adat Depati Nyato dan Hutan Adat Temendak di Kabupaten Kerinci, Jambi.
“Saat ini masyarakat Kerinci tengah berproses pengusulan Hutan Adat Depati Nyato dan Hutan Adat Temedak," kata Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Adi Junedi melalui keterangan resminya yang diterima, Selasa.
Dukungan dilakukan KKI Warsi diantaranya dengan bantu membentuk panitia masyarakat hutan adat untuk mempercepat proses usulan masyarakat dengan menggelar salah satunya kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
KKI Warsi saat ini tengah memfasilitasi Masyarakat Adat Depati Nyato untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah atas hutan adat mereka.
Adi Junedi mengatakan Warsi telah mengajukan usulan pengakuan masyarakat hutan adat Depati Nyato kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, termasuk juga permohonan penetapan Hutan Adat Temedak Desa Keluru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Namun, saat ini usulan itu tertunda, karena syarat pengakuan hukum adat yang belum dikantongi masyarakat," katanya.
Pada 2022 masyarakat bersama Warsi sudah melakukan pengajuan kepada Bupati Kabupaten Kerinci, semua bahan sudah dilengkapi diantaranya sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, benda-benda adat dan lembaga adat.
Artinya tahapan yang sudah dilakukan adalah tahap identifikasi Masyarakat Gutan Adat (MHA), tahapan lanjutannya adalah verifikasi dan validasi MHA dan penetapan MHA oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kerinci.
"Oleh karena itu memerlukan panitia MHA, panitia inilah yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui tanya jawab dengan masyarakat dan groundchek peta," kata Adi Junaidi.
Panitia MHA terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan organisasi masyarakat sipil pendamping masyarakat.
Proses pembentukan panitia ini cukup cepat, pada Desember 2022 membentuk rancangan panitia dan pada 2 Maret sudah keluar SK Bupati mengenai pembentukan panitia yang di ketuai Pitra Akhriadi.
Setelah pembentukan panitia, MHA dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja. Proses ini merupakan jawaban dari penantian masyarakat Depati Nyato. Pengakuan MHA urgen mengingat keterancaman wilayah yang dihadapi oleh masyarakat.
Pada 2015 pernah terjadi konflik tenurial di masyarakat adat Depati Nyato, ada seorang oknum terlibat praktik jual beli lahan di hutan adat, hal ini juga beruntun pada konflik sosial dan budaya dan oleh karena itu lembaga adat berembuk Hutan Adat harus segera mendapatkan legalitas.
"Karena dengan begitu masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kawasannya," kata Pitra Akhriadi.
Masyarakat Adat Depati Nyato khawatir jika ada pihak lain yang mencaplok wilayah adat mereka, mengingat wilayah hutan adat berada di luar kawasan hutan negara.
Sementara hutan ini memiliki fungsi penting, karena penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Selama ini masyarakat mengelola kawasan secara arif untuk kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan fungsi ekologis nya.
Untuk Hutan Adat Temedak Desa Keluru, Kerinci meski menjadi hutan adat pertama di Indonesia namun saat ini belum memiliki SK Hutan Adat dari KLHK.
“Kita berharap panitia ini cepat bekerja mengingat ada dua Hutan Adat yang urgen untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah,” kata Pitra.
Dengan mengalirnya dukungan dari KKI Warsi, perjuangan masyarakat adat Depati Nyato di Desa Telang Kemuning Kabupaten Kerinci untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan menemui titik terangnya.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kerinci mengenai pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat pada 2 Maret 2023 lalu.
Putusan itu menjadi pembuka jalan bagi masyarakat adat di Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan pengakuan untuk melindungi wilayah adatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
“Saat ini masyarakat Kerinci tengah berproses pengusulan Hutan Adat Depati Nyato dan Hutan Adat Temedak," kata Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Adi Junedi melalui keterangan resminya yang diterima, Selasa.
Dukungan dilakukan KKI Warsi diantaranya dengan bantu membentuk panitia masyarakat hutan adat untuk mempercepat proses usulan masyarakat dengan menggelar salah satunya kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
KKI Warsi saat ini tengah memfasilitasi Masyarakat Adat Depati Nyato untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah atas hutan adat mereka.
Adi Junedi mengatakan Warsi telah mengajukan usulan pengakuan masyarakat hutan adat Depati Nyato kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, termasuk juga permohonan penetapan Hutan Adat Temedak Desa Keluru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Namun, saat ini usulan itu tertunda, karena syarat pengakuan hukum adat yang belum dikantongi masyarakat," katanya.
Pada 2022 masyarakat bersama Warsi sudah melakukan pengajuan kepada Bupati Kabupaten Kerinci, semua bahan sudah dilengkapi diantaranya sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, benda-benda adat dan lembaga adat.
Artinya tahapan yang sudah dilakukan adalah tahap identifikasi Masyarakat Gutan Adat (MHA), tahapan lanjutannya adalah verifikasi dan validasi MHA dan penetapan MHA oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kerinci.
"Oleh karena itu memerlukan panitia MHA, panitia inilah yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui tanya jawab dengan masyarakat dan groundchek peta," kata Adi Junaidi.
Panitia MHA terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan organisasi masyarakat sipil pendamping masyarakat.
Proses pembentukan panitia ini cukup cepat, pada Desember 2022 membentuk rancangan panitia dan pada 2 Maret sudah keluar SK Bupati mengenai pembentukan panitia yang di ketuai Pitra Akhriadi.
Setelah pembentukan panitia, MHA dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja. Proses ini merupakan jawaban dari penantian masyarakat Depati Nyato. Pengakuan MHA urgen mengingat keterancaman wilayah yang dihadapi oleh masyarakat.
Pada 2015 pernah terjadi konflik tenurial di masyarakat adat Depati Nyato, ada seorang oknum terlibat praktik jual beli lahan di hutan adat, hal ini juga beruntun pada konflik sosial dan budaya dan oleh karena itu lembaga adat berembuk Hutan Adat harus segera mendapatkan legalitas.
"Karena dengan begitu masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kawasannya," kata Pitra Akhriadi.
Masyarakat Adat Depati Nyato khawatir jika ada pihak lain yang mencaplok wilayah adat mereka, mengingat wilayah hutan adat berada di luar kawasan hutan negara.
Sementara hutan ini memiliki fungsi penting, karena penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Selama ini masyarakat mengelola kawasan secara arif untuk kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan fungsi ekologis nya.
Untuk Hutan Adat Temedak Desa Keluru, Kerinci meski menjadi hutan adat pertama di Indonesia namun saat ini belum memiliki SK Hutan Adat dari KLHK.
“Kita berharap panitia ini cepat bekerja mengingat ada dua Hutan Adat yang urgen untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah,” kata Pitra.
Dengan mengalirnya dukungan dari KKI Warsi, perjuangan masyarakat adat Depati Nyato di Desa Telang Kemuning Kabupaten Kerinci untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan menemui titik terangnya.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kerinci mengenai pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat pada 2 Maret 2023 lalu.
Putusan itu menjadi pembuka jalan bagi masyarakat adat di Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan pengakuan untuk melindungi wilayah adatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023