Pemerintah provinsi Jambi sudah membuka posko pengaduan jika ada karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)  Lebaran dari tempat bekerjanya seiring dengan permintaan Gubernur Jambi agar perusahaan segera membayar THR karyawannya.

Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Jambi agar segera memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pegawainya dan instruksi Gubernur Jambi sudah saya tanda tangani sehingga kepada semua perusahaan di Jambi agar segera memberikan THR kepada seluruh karyawannya masing masing.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi juga sudah membuka posko Jambi pengaduan kalau ada perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya akan kita minta mereka tolong lapor kepada pemerintah.

Al Haris juga meminta agar pembayaran THR bagi karyawan perusahaan disalurkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri, karena sudah ada aturannya selama ini dari Menaker bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada semua karyawannya.

Selain itu pemerintah juga meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Jambi untuk segera membayarkan THR kepada ASN dan juga THR bagi non ASN semampu keuangan OPD tersebut.

"Yang kontrak semuanya tolong diberi THR sesuai kemampuan keuangan masing masing OPD dan intinya jangan sampai Idul Fitri ini, ada pimpinan yang tidak respon yang tidak peduli dengan karyawannya," kata Al Haris.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) provinsi Jambi Agus Pirngadi menyebutkan ditargetkan minimal H-10 Lebaran Idul Fitri mendatang sudah dibayarkan semua THR ASN.

"Alhamdulillah pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan, dimana THR nya itu satu bulan gaji jadi tidak ada pemotongan ditambah dengan 50 persen TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) kalau memang daerahnya membayarkan tunjangan tambahan berupa TPP, " katanya.

Ditanya perihal besaran anggaran yang akan digelontorkan Pemprov Jambi dalam pembayaran THR dan 50 persen TPP tersebut, Agus masih belum dapat memastikan karena semuanya masih
dalam perhitungan.

Berapa jumlah pegawainya masih dihitung dengan tambahan 50 persen TPP dan sejauh ini masih menunggu keluarnya Peraturan Daerahnya berupa Pergub, jika sudah rampung maka akan akan dibayarkan secepatnya.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023