Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Jambi mengingatkan pada 7.000 perusahaan di Provinsi Jambi wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dan jika ada karyawan tidak menerima THR maka bisa melapor ke posko pengaduan.

"Seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Jambi wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Lebaran 2023 nanti," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dody, di Jambi, Kamis.

Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti Gubernur Jambi Al Haris. Saat ini tercatat ada kurang lebih 7.000 perusahaan yang terdata ada di Provinsi Jambi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan imbauan kepada pihak perusahaan mengenai pembayaran THR.

"Ini kan sebenarnya kewajiban perusahaan setiap tahunnya, cuma Pemerintah selalu mengingatkan dan mengawasi agar pembayaran THR ini dapat dijalankan dengan benar oleh perusahaan yang ada," kata Dody.

Disnakertrans telah membuka posko pengaduan mengenai permasalahan pembayaran THR, baik secara online maupun offline dan tidak hanya di tingkat provinsi, namun hingga ke tingkat kabupaten dan kota juga telah dibuka posko pengaduan ini, agar nantinya kalau ada permasalahan dalam pembayaran THR dapat segera ditindaklanjuti.

Pihak Disnakertrans Provinsi Jambi meminta pihak perusahaan yang ada agar membayarkan besaran THR penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan jika memang ditemukan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya maka akan dilakukan tindakan bisa berupa pemberian sanksi administratif yang terberat sampai pencabutan izin.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023