Pansus III DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Direktorat jenderal otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Tentang LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022, Senin (10/4).
Konsultasi tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan sekaligus sumber bahan penyempurnaan bagi Pansus III DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun rekomendasi untuk pemerintah daerah.
Ketua Pansus III Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, dalam konsultasi tersebut ada beberapa pertanyaan krusial yang sudah disampaikan dan mendapatkan penjelasan dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri.
Sesuai peraturan perundang-undangan khususnya peraturan menteri nomor 18 tahun 2002 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Terutama menyikapi capaian target yang ditetapkan dan menguji kesesuaian indikator kerja utama (IKU) terhadap perangkat daerah. Di samping itu Pansus III LKPJ juga ingin mendalami Undang-undang HKPD terbit di saat target pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 sudah ditetapkan dan disampaikan dalam LKPJ Gubernur Tahun 2022," kata Fauzi Ansori.
Selain itu, yang mana hasil catatan rekomendasi oleh DPRD kepada pemerintah Provinsi Jambi sebagai catatan penting untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti yang menjadi konsekuensi harus diterima oleh pemerintah daerah.
Yang kedua menjadi tugas pembantuan kapasitas gubernur sebagai wakil pemerintah yang ada di Provinsi Jambi adalah bagian dari pertanggungjawaban setiap kepala daerah tahun anggarannya.
"Intinya dari konsultasi tersebut, kami sudah mendapatkan beberapa catatan penting sebagai bahan pembahasan dengan mitra kerja OPD berkaitan LKPJ Gubernur tahun 2022," ujarnya.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir, Ketua Pansus III Ahmad Fauzi Ansori dan anggota lainnya diantaranya Ivan Wirata, Wartono, Juwanda, Bustami Yahya, Masharudin, Harmain, Nur Tri Kadarini dan Maimaznah.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Konsultasi tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan sekaligus sumber bahan penyempurnaan bagi Pansus III DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun rekomendasi untuk pemerintah daerah.
Ketua Pansus III Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, dalam konsultasi tersebut ada beberapa pertanyaan krusial yang sudah disampaikan dan mendapatkan penjelasan dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri.
Sesuai peraturan perundang-undangan khususnya peraturan menteri nomor 18 tahun 2002 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Terutama menyikapi capaian target yang ditetapkan dan menguji kesesuaian indikator kerja utama (IKU) terhadap perangkat daerah. Di samping itu Pansus III LKPJ juga ingin mendalami Undang-undang HKPD terbit di saat target pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 sudah ditetapkan dan disampaikan dalam LKPJ Gubernur Tahun 2022," kata Fauzi Ansori.
Selain itu, yang mana hasil catatan rekomendasi oleh DPRD kepada pemerintah Provinsi Jambi sebagai catatan penting untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti yang menjadi konsekuensi harus diterima oleh pemerintah daerah.
Yang kedua menjadi tugas pembantuan kapasitas gubernur sebagai wakil pemerintah yang ada di Provinsi Jambi adalah bagian dari pertanggungjawaban setiap kepala daerah tahun anggarannya.
"Intinya dari konsultasi tersebut, kami sudah mendapatkan beberapa catatan penting sebagai bahan pembahasan dengan mitra kerja OPD berkaitan LKPJ Gubernur tahun 2022," ujarnya.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir, Ketua Pansus III Ahmad Fauzi Ansori dan anggota lainnya diantaranya Ivan Wirata, Wartono, Juwanda, Bustami Yahya, Masharudin, Harmain, Nur Tri Kadarini dan Maimaznah.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023