Pemerintah Kota Jambi menyerahkan tambahan jasa kerja bagi 6.000 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemkot Jambi masing-masing senilai Rp800 ribu yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu, mengatakan pemberian tambahan jasa kerja ini juga diberikan kepada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) seperti satpam, penjaga malam dan petugas kebersihan.
"Jumlahnya meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini sebesar Rp800 ribu, sementara tahun sebelumnya senilai Rp750 ribu," kata dia.
Fasha mengatakan pemberian tambahan jasa kerja ini sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Ia menyebutkan bahwa bantuan tambahan jasa kerja seperti ini tidak dilakukan oleh semua pemerintah kabupaten/kota lainnya. Sebab sesuai aturan pemerintah pusat bahwa Non ASN tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Dalam hal ini, Pemkot Jambi mengatur strategi agar non ASN tetap mendapatkan tunjangan lebaran meski tidak penuh satu bulan gaji.
"Inilah yang kami sebut tambahan jasa kerja, kami bagikan satu minggu menjelang hari raya. Seyogyanya itu perhatian untuk membantu kebutuhan hari raya Idul Fitri," kata dia.
Fasha menjelaskan bahwa ini wujud terima kasih Pemkot Jambi dengan jasa para pegawai non ASN atas kinerjanya.
Selain uang tunai, Pemkot Jambi juga memberikan paket sembako kepada tenaga Non ASN. Satu paket sembako senilai Rp240 ribu, tapi pegawai Non ASN hanya perlu membayar Rp100 ribu. Selebihnya sudah disubsidi pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023