Jambi (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi menyebutkan Minyakkita sesuai takaran dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Hasil dari produk yang diperiksa, tidak ada yang kekurangan takaran karena semuanya pas," kata Kepala Disperindag Kota Jambi Amran di Jambi, Kamis.
Sebelumnya Polisi Daerah (Polda) Jambi didampingi Disperindag Kota Jambi melakukan pengecekan untuk memastikan takaran minyak goreng yang dikemas sesuai dengan label yang tertera.
"Harga Minyakkita juga sesuai standar dengan yang telah ditentukan," katanya.
Berdasarkan data Disperindag Kota Jambi, HET Minyakkita sebesar Rp15.700, namun rata-rata harga jual di pasar sebesar Rp14.700 per liter.
"Sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran," kata Amran.
Ia mengatakan belum ada kasus yang ditemukan maupun laporan dari masyarakat.