Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari, Provinsi Jambi meringkus delapan orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu sebanyak 24,7 gram.
Waka Polres Batanghari Kompol M Ridho, di Muara Bulian, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan dan pengungkapan tindak pidana pengedaran dan pemakai narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tim penyidik sepanjang Februari sampai Maret 2025.
"Ya selama sebulan tim penyidik dari Polres Batanghari berhasil amankan delapan orang tersangka pengedar dan juga sekaligus pemakai narkotika,"katanya.
Ia menyebutkan, ada tujuh laporan polisi yang masuk selama sebulan itu dan untuk penangkapan dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Desa Pompa air, Rengas Condong, Muara Bulian, Maro Sebo Ulu (MSU), Desa Tenam.
"Dan dua orang tersangka itu kembar, dan kita temukan di Bajubang yaitu Desa Sumbar Sari,"ujarnya.
Delapan pelaku itu berisinial DN, DN, ROR, SA, AP, P dan AS dengan barang bukti narkotika yang telah diamankan oleh polisi yaitu sebanyak 43 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan paket sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal selama 20 tahun.