Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjadi pengguna dan pengedar pada Jumat dini hari (28/4).
 
Kasatnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama di Jambi, Jumat, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal informasi yang didapatkan pihaknya bahwa di di salah satu kos-kosan di Kota Jambi  sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
 
"Pelaku yang diamankan adalah RH(33) dan AP(39) yang merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan pengedar berinisial M (28)," kata dia. Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. 
 
Pada TKP pertama, Polisi mengamankan dua pengguna sabu-sabu dengan barang bukti 2 paket kecil yang menurut pengakuan mereka  paket sabu-sabu tersebut dibeli dari pelaku M seharga Rp400 ribu. 
 
Mereka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
 
Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Jambi  bergerak menuju rumah pelaku M yang berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
 
Saat tiba di lokasi, polisi menggeledah rumah pelaku dan menemukan 10 paket sabu-sabu. 
 
"Dengan total barang bukti yang kami amankan seberat 133,24 gram," kata dia.
 
Dari keterangan pelaku pengedar tersebut, ia  mengakui mengedarkan barang milik ME sebesar 200 gram dengan sistem apabila sudah terjual semua maka pengedar M  akan mendapatkan upah.
 
Terkait penangkapan ini semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023