Jembatan Muara Sabak yang rusak akibat ditabrak kapal tag boat milik PT Sumber Cipta Moda pada 2014 lalu, setelah menjalani proses hukum cukup panjang akhir Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pengelola jembatan Muara Sabak dengan mendapat ganti rugi senilai Rp12 miliar dari pihak perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur Yenita Sari di Muara Sabak, Kamis memberikan keterangan bahwa kasus gugatan perbaikan jembatan tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap atau 'inkracht' setelah proses ke permohonan dikabulkan MA dan upaya eksekusi sedang dipersiapkan antara pemerintah kabupaten dan kejaksaan.

MA kabulkan gugatan Jembatan Muara Sabak senilai Rp12 miliar, setelah embilan tahun bergulir akhirnya proses hukum ganti rugi jembatan yang di tabrak tag boat PT Sumber Cipta Moda milik pengusaha Toni Daud mulai menemukan titik terang.

Menurut Kajari permohonan tergugat diakomodir dan perkaranya sudah ditangani oleh Mahkamah Agung yang memutuskan tergugat membayar denda ganti rugi sebesar Rp12 miliar dan tidak ada sita aset dalam perkara ini.

"Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur memasukkan usulan ke Mahkamah Agung agar ada aset yang disita dalam perkara ini usulan sedang berproses," kata Yenita.

Perkara ini akan terus dikawal sampai tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp12 miliar sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Gugatan jembatan Muara Sabak bergulir setelah tagboat muatan CPO di bawah naungan PT Sumber Cipta Moda menyenggol tiang fender jembatan pada 7 September 2014, akibat peristiwa ini terjadi pergeseran di sisi timur jembatan.




 

Pewarta: Agus Suprayitno

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023