Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 80 juta bidang tanah di Indonesia sudah mengantongi sertifikat di awal tahun 2025.

"Pemerintah melalui program revolusioner yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menargetkan 80 juta bidang tanah ini harus memiliki sertifikat di awal tahun 2025," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Padang, Sumbar,Selasa.

Menteri ATR/BPN mengatakan target tersebut tidak lepas dari kondisi tanah di Indonesia pada tahun 2017 yang baru 46 juta bidang tanah mengantongi sertifikat. Padahal, target nasional ialah 126 juta bidang tanah.

Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan sebelum adanya perubahan di kementerian yang dipimpinnya, rata-rata per tahun hanya 500 ribu bidang tanah yang bisa diselesaikan atau sertifikat-nya diterbitkan. Artinya, apabila tidak menerapkan PTSL, maka warga yang ingin memperoleh sertifikat tanah harus menunggu sekitar 160 tahun.

Untuk memperoleh sertifikat tanah, masyarakat cukup mendaftarkan ke BPN setempat dengan menunjukkan bukti yuridis beserta dokumen yang diperlukan. Jika sudah didaftarkan maka tidak ada lagi persoalan mengungkit-ungkit karena telah terdaftar, dan tinggal menunggu sertifikat diterbitkan.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Ke-21 tersebut mengatakan sejak program PTSL diimplementasikan terdapat poin positif bagi masyarakat. Melalui PTSL uang yang beredar di masyarakat mencapai Rp5.574 triliun.

"Ini uang masyarakat, hampir dua kali lipat APBN," kata dia.

Ia menjelaskan Rp5.574 triliun tersebut berasal dari proses pengurusan sertifikat tanah masyarakat yang memiliki nilai ekonomis. Dengan kata lain, setelah memperoleh sertifikat, masyarakat mengajukan pinjaman modal ke bank untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Antara bank dengan masyarakat ini memiliki hubungan yang erat sehingga menghasilkan uang sebanyak Rp5.574 triliun," jelas dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023