Dalam kesempatan ini, Ia juga melakukan dialog dengan warga setempat terkait proses pembuatan sertifikat tanah, sembari minum kopi dan makan ubi bersama warga.
"Saya mengimbau bagi yang belum punya sertifikat tanah, segera diurus dengan baik, datanglah ke kantor BPN kami. InsyaAllah akan dilayani dengan baik, dan kalau ada masalah segera dilaporkan," ujar Menteri AHY di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa.
Selain itu, Ia juga menyerahkan sebanyak satu sertifikat hasil program redistribusi tanah, empat sertifikat Barang Milik Negara (BMN) milik Kepolisian Republik Indonesia, dan enam sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jambi.
Kemudian, juga dua sertifikat BMD pemerintah Kabupaten Sarolangun, satu sertifikat tanah wakaf, serta 13 sertifikat untuk tanah ulayat yang merupakan pertama di Provinsi Jambi.
Adapun, sertifikat ulayat diserahkan secara langsung oleh Menteri AHY kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan sertifikat tanah ulayat di Provinsi Sumatra Barat dan Provinsi Papua.
"Masyarakat adat dimanapun berada itu bisa mendapatkan haknya, tidak kehilangan. Walaupun harus ada kesepakatan bahwa masyarakat adat harus menggunakan tanahnya sebaiknya," ujar Menteri AHY.
Dalam kesempatan ini, Menteri AHY juga memberikan penghargaan kepada empat pemerintah kabupaten/ kota di Provinsi Jambi, atas kontribusi pemerintah terkait dalam memberikan keringanan dalam penentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adapun, empat kepala daerah yang diberikan penghargaan, diantaranya Bupati Bungo, Bupati Muaro Jambi, dan Wali Kota Sungai Penuh yang memberikan keringanan berupa BPHTB nihil, serta Wali kota Jambi yang memberikan keringatan berupa pengurangan BPHTB sebesar 75 persen.
Dalam kunjungannya ke Provinsi Jambi, Menteri AHY juga meresmikan implementasi layanan sertifikat elektronik di tujuh kantor pertanahan Provinsi Jambi.
Adapun, tujuh kantor pertanahan tersebut, diantaranya Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, serta Kabupaten Tebo.