Dinas Perhubungan Kota Jambi bersiap menerapkan pemungutan retribusi parkir secara elektronik (e-retribusi parkir) guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho di Jambi, Minggu (25/6), mengatakan
potensi PAD dari sektor parkir di Kota Jambi per tahun rata-rata Rp5,8 miliar. Dinas Perhubungan berencana mengubah pola pemungutan retribusi dari manual ke elektronik (e-retribusi).
"Kami rencana pakai QRIS, e-money dan lain-lain. Masyarakat akan mudah, pembayarannya lebih cepat," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan kajian Dishub Kota Jambi dengan diterapkannya e-retribusi di serah itu akan berdampak positif untuk peningkatan pendapatan.
Pihaknya memperkirakan bahwa dari sektor parkir bisa meningkat 40 hingga 50 persen per tahun jika menerapkan e-retribusi.
Rencana peningkatan PAD sektor parkir melalui e-retribusi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2024.
Dengan penerapan undang-undang tersebut, kata dia, dapat menjadi solusi untuk menstabilkan pendapatan asli daerah di Kota Jambi.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan anggota dewan berharap Pemerintah Kota Jambi dapat menggali potensi baru untuk meningkatkan PAD.
Ia optimistis bahwa Pemkot Jambi bisa menemukan potensi baru itu, sehingga legislator mencoba untuk memfasilitasi dengan Bank 9 Jambi sebagai bank daerah terkait rencana e-retribusi itu.
"Saya harap Bank 9 Jambi juga bisa berperan aktif, kami dengar tadi sudah dua tahun diusulkan, tapi ternyata sampai sekarang belum terealisasi. Karena di daerah lain itu sudah banyak yang menerapkan," katanya.
Dewan berharap bukan hanya retribusi yang dikelola oleh Dishub saja, tapi juga di dinas lain. Untuk itu ia meminta semua pihak bisa proaktif untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho di Jambi, Minggu (25/6), mengatakan
potensi PAD dari sektor parkir di Kota Jambi per tahun rata-rata Rp5,8 miliar. Dinas Perhubungan berencana mengubah pola pemungutan retribusi dari manual ke elektronik (e-retribusi).
"Kami rencana pakai QRIS, e-money dan lain-lain. Masyarakat akan mudah, pembayarannya lebih cepat," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan kajian Dishub Kota Jambi dengan diterapkannya e-retribusi di serah itu akan berdampak positif untuk peningkatan pendapatan.
Pihaknya memperkirakan bahwa dari sektor parkir bisa meningkat 40 hingga 50 persen per tahun jika menerapkan e-retribusi.
Rencana peningkatan PAD sektor parkir melalui e-retribusi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2024.
Dengan penerapan undang-undang tersebut, kata dia, dapat menjadi solusi untuk menstabilkan pendapatan asli daerah di Kota Jambi.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan anggota dewan berharap Pemerintah Kota Jambi dapat menggali potensi baru untuk meningkatkan PAD.
Ia optimistis bahwa Pemkot Jambi bisa menemukan potensi baru itu, sehingga legislator mencoba untuk memfasilitasi dengan Bank 9 Jambi sebagai bank daerah terkait rencana e-retribusi itu.
"Saya harap Bank 9 Jambi juga bisa berperan aktif, kami dengar tadi sudah dua tahun diusulkan, tapi ternyata sampai sekarang belum terealisasi. Karena di daerah lain itu sudah banyak yang menerapkan," katanya.
Dewan berharap bukan hanya retribusi yang dikelola oleh Dishub saja, tapi juga di dinas lain. Untuk itu ia meminta semua pihak bisa proaktif untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023