Jambi (ANTARA) - Polda Jambi menangkap seorang pengedar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diamankan di Batam, Kepulauan Riau.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser di Jambi, Minggu, mengatakan DPO yang ditemukan itu berinsial IR dimana penangkapannya berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba sebelumnya pada 9 November 2024.
Sebelumnya polisi menyita narkoba jenis sabu dan ekstasi dari tangan tersangka DD. Saat ini barang bukti tersebut sudah dimusnahkan dan DD sedang menjalani persidangan di pengadilan.
Saat itu, polisi menyita 4,9 kilogram sabu dan 4.582 butir ekstasi.
Penangkapan tersangka IR berawal dari pada 9 November 2024 Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap tersangka DD di Batanghari, Jambi.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DD ditemukan satu tas ransel warna hijau yang berisi tiga bungkus plastik besar serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu juga ditemukan satu bungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil ekstasi.
Dari hasil interogasi terhadap DD, dia mengakui mendapatkan barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut dari seseorang yang tersangka tidak kenal atas perintah dan arahan dari teman tersangka bernama IR.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan pengembangan. Pada 13 Maret 2025 Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama IR sedang berada di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Pada 16 Maret 2025 sekira pukul 23.10 WIB tim opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan IR di salah satu cafe di Batam.