Polisi mengungkap kasus dugaan penculikan bayi perempuan berusia 10 hari di Jambi, yang berdasarkan penyelidikan tidak diculik, melainkan diberikan oleh sang ibu kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu di Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya menemukan bayi tersebut telah diadopsi oleh pasangan suami istri, RI (37) dan AN (25) atas pemberian sang ibu bayi.

Menurut dia, sang ibu memberikan bayi (diadopsi) kepada orang lain tanpa sepengetahuan suaminya dengan mahar Rp8 juta.

"Modus operasinya ada pemberian bayi dari ibu ke sang pengadopsi tanpa izin suaminya, sehingga suami melaporkan kejadian itu ke polisi. Keluarga besar suami juga tidak tahu, sehingga atas kejadian tersebut suami merasa dirugikan," katanya.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa sang ibu memberikan bayinya kepada orang lain karena pelaku khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya dengan alasan faktor ekonomi.

Padahal, proses adopsi anak, lanjut Indar, memiliki mekanisme tersendiri yang harus dilaksanakan melalui putusan pengadilan.

"Adopsi itu diatur oleh UU Perlindungan Anak, ada mekanismenya sehingga tidak boleh serta-merta diadopsi secara ilegal," kata dia.

Sementara itu, pasangan RI (37) dan AN (25), beralasan mengadopsi bayi tersebut karena belum memiliki keturunan. Saat ini keduanya, bersama ibu bayi A (27) ditahan di Polresta Jambi.

Dalam kesempatan yang sama, Agus, ayah dari bayi tersebut menjelaskan kejadian hilangnya bayi itu terjadi pada Minggu (25/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia tidak mengetahui jika semua itu merupakan sandiwara ibu bayi.

Ia pun terkejut saat tahu bayinya diadopsi ke orang lain oleh istrinya tanpa sepengetahuannya. Sebelumnya, ia mendapatkan info bahwa istrinya telah mencari calon pengadopsi anak melalui media sosial. Dari pengakuan sang istri, bayi mereka dimahar Rp8 juta dari pengadopsi.

Saat ini, bayi tersebut sudah bersama sang ayah yaitu Agus dan keluarga. Namun, sang istri terpaksa ditahan akibat perkara tersebut.

Sebelumnya, seorang bayi berusia 10 hari dilaporkan hilang di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi diduga akibat menjadi korban penculikan.

Baca juga: Polisi tangkap 27 tersangka perdagangan orang di Jambi

Baca juga: Polisi tangkap tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang di Jambi

Baca juga: Polisi amankan truk pengangkut kayu ilegal di Jambi





 

Pewarta: Tuyani

Editor : Satyagraha


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023