Pemerintah membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan menjadi merek internasional, ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto.
Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.
Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.
Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Jumat (7/7).
“Sewaktu di Jenewa, Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ujarnya.
Melalui Nice Agreement, tutur Andap, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023