Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi gagal bayar di Bank Jambi dengan pemohon DS kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan sidang yang diketuai hakim tunggal Rio Destrado dengan agenda jawaban termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Mewakili Kejaksaan Tinggi Jambi selaku termohon praperadilan Tito menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak perlu diberikan secara tertulis saat melakukan pemeriksaan terhadap DS sebagai saksi. Penyidik sudah mengirimkan tembusan SPDP ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Hal itu terungkap pada lanjutan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi gagal bayar di Bank Jambi dengan pemohon DS yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin.
Tito juga menyebutkan penetapan tersangka sudah sesuai dan dalam penetapan tersangka penyidik telah terlebih dahulu mempelajari beberapa rangkaian peristiwa tindak pidana hingga ditemukan alat bukti yang patut diduga melakukan tindak pidana.
Usai sidang praperadilan itu, penasehat hukum DS, Riso Hutagalung memberikan catatan bahwa termohon mengakui dalam jawabannya bahwa tidak mengirimkan SPDP kepada kliennya.
"Tadi sudah sama-sama kita dengar bahwa penyidik tidak mengirimkan SPDP ke pada ke klein kita, seharusnya itu dikirim kepada klien kita," katanya.
Selain itu, Riso juga memaparkan bahwa penetapan penghitungan Kerugian Keuangan Negara harus dilakukan oleh BPK, bukan dari akuntan publik.
"Kami disini berkeyakinan bahwa penetapan adanya kerugian keuangan negara harus dilakukan BPK bukan dari kantor akuntan publik," katanya.
Beberapa catatan juga sudah disampaikan secara lisan ke hakim tunggal untuk jadi pertimbangan.
Sementara itu Pengamat hukum Roni Hutahaean menyebutkan tidak banyak tahu dalam perkara gagal bayar bank Jambi, tapi kata dia dari beberapa pemberitaan yang ada dia menilai yang bisa menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK bukan akuntan publik.
"Yang menghitung kerugian keuangan negara itu BPK, kalau yang menghitung nya akuntan publik masih bisa dipertanyakan independensi nya," katanya.
Selain itu, dia juga menyoroti SPDP yang tidak dikirimkan ke tersangka, jelas itu tidak dibenarkan karena SPDP itu harus dikirim ke yang bersangkutan, jika dalam waktu satu pekan tidak dikirim bisa batal demi hukum atau diminta batal demi hukum dalam praperadilan.
Sidang kembali digelar Selasa (11/7) dengan agenda mengajukan bukti surat dari pemohon dan termohon dan dilanjutkan dengan pembuktian. Dalam hal ini pemohon akan menghadirkan ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, untuk ahli dari pihak termohon akan menghadirkan dua ahli yakni ahli Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara dan ahli Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Mewakili Kejaksaan Tinggi Jambi selaku termohon praperadilan Tito menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak perlu diberikan secara tertulis saat melakukan pemeriksaan terhadap DS sebagai saksi. Penyidik sudah mengirimkan tembusan SPDP ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Hal itu terungkap pada lanjutan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi gagal bayar di Bank Jambi dengan pemohon DS yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin.
Tito juga menyebutkan penetapan tersangka sudah sesuai dan dalam penetapan tersangka penyidik telah terlebih dahulu mempelajari beberapa rangkaian peristiwa tindak pidana hingga ditemukan alat bukti yang patut diduga melakukan tindak pidana.
Usai sidang praperadilan itu, penasehat hukum DS, Riso Hutagalung memberikan catatan bahwa termohon mengakui dalam jawabannya bahwa tidak mengirimkan SPDP kepada kliennya.
"Tadi sudah sama-sama kita dengar bahwa penyidik tidak mengirimkan SPDP ke pada ke klein kita, seharusnya itu dikirim kepada klien kita," katanya.
Selain itu, Riso juga memaparkan bahwa penetapan penghitungan Kerugian Keuangan Negara harus dilakukan oleh BPK, bukan dari akuntan publik.
"Kami disini berkeyakinan bahwa penetapan adanya kerugian keuangan negara harus dilakukan BPK bukan dari kantor akuntan publik," katanya.
Beberapa catatan juga sudah disampaikan secara lisan ke hakim tunggal untuk jadi pertimbangan.
Sementara itu Pengamat hukum Roni Hutahaean menyebutkan tidak banyak tahu dalam perkara gagal bayar bank Jambi, tapi kata dia dari beberapa pemberitaan yang ada dia menilai yang bisa menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK bukan akuntan publik.
"Yang menghitung kerugian keuangan negara itu BPK, kalau yang menghitung nya akuntan publik masih bisa dipertanyakan independensi nya," katanya.
Selain itu, dia juga menyoroti SPDP yang tidak dikirimkan ke tersangka, jelas itu tidak dibenarkan karena SPDP itu harus dikirim ke yang bersangkutan, jika dalam waktu satu pekan tidak dikirim bisa batal demi hukum atau diminta batal demi hukum dalam praperadilan.
Sidang kembali digelar Selasa (11/7) dengan agenda mengajukan bukti surat dari pemohon dan termohon dan dilanjutkan dengan pembuktian. Dalam hal ini pemohon akan menghadirkan ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, untuk ahli dari pihak termohon akan menghadirkan dua ahli yakni ahli Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara dan ahli Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023