Ratusan anggota gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi membubarkan aksi warga Desa Teluk Raya, Kabupaten Muaro Jambi yang memblokir jalan utama PT Fajar Pematang Indah Lestari, Kamis.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta di Jambi, Kamis, menyampaikan pembubaran aksi pemblokiran jalan ini dilakukan karena aksi yang dilakukan warga sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Polda Jambi terpaksa membubarkan warga karena telah dua minggu memblokir jalan utama perusahaan tersebut," katanya.

Pemblokiran jalan oleh warga Desa Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi ini sudah berlangsung selama 17 hari. Ia mengatakan bahwa tindakan ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan. 

Ia mengatakan aksi pemblokiran jalan tersebut dinilai mengganggu hajat hidup orang banyak.

Muharman menambahkan aksi memblokir jalan ini mengakibatkan kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa dihentikan. Akibatnya karyawan yang ingin keluar masuk perusahaan terganggu, termasuk juga kegiatan sehari-hari seperti mengantar anak sekolah.

Aksi pembubaran yang dilakukan tim gabungan Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi sempat memanas, karena warga tidak mau membubarkan diri. Sehingga, Polda Jambi mengambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa warga. 

Dalam kejadian ini, puluhan orang berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Untuk diketahui, pemblokiran jalan merupakan buntut dari diamankannya lima orang masyarakat desa setempat oleh Polda Jambi. Mereka menuntut Polda Jambi untuk melepaskan lima orang yang diamankan Polda Jambi.

Sebelumnya, lima warga yang diamankan ini masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa masyarakat dengan perusahaan.

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi dan Tanoto Foundation turunkan stunting

Baca juga: Dansat Brimob Polda Jambi dengar curhatan warga Lopak Alai Muaro Jambi

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi dorong keamanan dan keselamatan destinasi wisata





 

Pewarta: Tuyani

Editor : Satyagraha


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023