Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (duduk kiri depan) dan Jubir KPK Ali Fikri (duduk kanan depan) menyampaikan penahanan terhadap lima orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yaitu Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang dari 48 anggota DPRD Jambi yang ditetepkan sebagai tersangka dan 42 telah ditahan ditahan terkait kasus dugaan menerima suap uang ketok palu alias pelicin untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 hingga RAPBD 2018.. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. *** Local Caption ***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023