Kepolisian di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menetapkan seorang pria berinisial AA (24) sebagai tersangka karena diduga telah membunuh sang istri.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Minggu, mengatakan penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut berkat laporan masyarakat dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. 

Penyidik sempat melakukan kembali olah TKP, untuk mencocokkan barang bukti yang ditemukan dengan keterangan saksi, untuk memenuhi dua alat bukti serta melengkapi keterangan awal saksi yang berbelit-belit.

Berdasarkan hasil sementara visum et repertum dan otopsi, dugaan meninggalnya korban dikarenakan pembunuhan. Namun demikian penyidik tetap menunggu hasil resmi dari otopsi guna menentukan penyebab kematian korban.

Peristiwa pembunuhan ini, kata dia, berawal pada Rabu (30/8), ketika warga menemukan seorang anak yang sebelumnya diberitakan hilang selama empat hari bersama ibunya.

Selanjutnya keluarga dan warga setempat melakukan pencarian terhadap korban, hingga akhirnya pada Kamis (31/8) sekira pukul 16.30 WIB korban ditemukan tidak bernyawa. Korban dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk di sebuah kebun milik warga di Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada kaitannya dengan penemuan mayat tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa korban adalah SPH (26) atau biasa dipanggil Sindy yang merupakan warga Lorong Kampar RT 14/02, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko Kabupaten Merangin yang sebelumnya diberitakan hilang bersama anaknya sejak Minggu (27/8).

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh tersangka pada Minggu (27/8). Sementara anak korban yg masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal di pondok yang ada di sekitar TKP, yang kemudian pada Kamis (31/8) ditemukan oleh warga.

Saat ini, Polisi sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan. Namun demikian polisi masih menunggu hasil otopsi.

Kasat Reskrim IPTU Mulyono menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan tersangka cemburu dan korban tidak mendengar nasehat tersangka.

"Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana," katanya.

Untuk sementara, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Bupati Kabupaten Merangin buka kenduri swarnabhumi

Baca juga: Bupati Merangin serahkan sertifikat redistribusi lahan di tanah transmigrasi

Baca juga: Pemkab Merangin lakukan pengecekan stok beras

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Satyagraha


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023