Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengungkapkan saat ini terdata sekitar sepuluh orang warga Jambi yang diketahui menjadi korban investasi PT FEC Shopping Indonesia.
OJK Jambi merencanakan pertemuan dengan anggota Satgas Waspada Investasi untuk mendiskusikan mengenai korban FEC tersebut. Pertemuan itu dijadwalkan akan berlangsung pada awal Oktober 2023.
Sejauh ini, kata Yudha, OJK Jambi telah berkomunikasi dengan para korban melalui telepon. Sementara untuk tatap muka, korban masih belum bersedia.
Sebelumnya, OJK Jambi menerima pengaduan terkait investasi FEC dari dua warga Jambi melalui media sosial Instagram. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh OJK Jambi dengan menghubungi korban melalui telepon.
Terkait investasi ini, OJK menghimbau kepada masyarakat Jambi yang dirugikan atas investasi FEC untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Ia berharap masyarakat yang menjadi korban tidak kebingungan dengan permasalahan ini dan mengetahui kemana harus melapor dan mengadukannya.
OJK Jambi, kata dia, juga membuka ruang bagi korban yang ingin berkonsultasi untuk menemukan solusinya.
"Tapi kami tegaskan bahwa jalan keluar yang paling tepat adalah melapor ke pihak berwajib," katanya pula.
Dengan adanya laporan tersebut maka pihak berwajib akan bisa melakukan penindakan sesuai undang-undang.
Yudha juga mengingatkan masyarakat prinsip dua L saat akan berinvestasi, yaitu legal dan logis. Masyarakat harus memperhatikan legalitas badan atau lembaga yang menawarkan investasi dan memperhatikan keuntungan dan manfaat yang diberikan sesuai atau tidak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023